Perbedaan Tim Jokowi dan Prabowo Tanggapi Penetapan Tersangka Ketum PA 212

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 11 Februari 2019 | 21:20 WIB
Perbedaan Tim Jokowi dan Prabowo Tanggapi Penetapan Tersangka Ketum PA 212
Jubir FPI Slamet Maarif di sela-sela aksi yang dilakukan Aliansi Tolak Kezaliman Facebook, di gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

“Kalau Bawaslu mengatakan ada pelanggaran ya itu otoritasnya KPU. Jadi nggak ada kaitannya sama TKN. Kita menghormati apa yang telah menjadi keputusan,” ungkap Moeldoko.

5. TKN Jokowi-Maruf

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G. Plate membantah penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Johny justru menuding tanggapan itu merupakan bentuk politisasi hukum.

“Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era Pak Jokowi, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun,” kata Johny di Kompleks Parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI