Germo Batam: Ancam Sebar Video Porno hingga Dapat Fee 40 Persen dari PSK

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 12 Februari 2019 | 15:44 WIB
Germo Batam: Ancam Sebar Video Porno hingga Dapat Fee 40 Persen dari PSK
Germo AS yang ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di Batam (Batamnews.co.id)

Suara.com - Polisi telah menetapkan lelaki bernama AS (33) sebagai tersangka kasus prostitusi online di Kota Batam, Kepulauan Riau. Terungkapnya kasus ini, AS yang berperan sebagai germo telah menggeluti bisnis lendir selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan AS memasang tarif bervariasi untuk setiap pekerja seks komersial (PSK) yang direkrutnya. Kisarannya tarif yang dipatok AS itu, yakni dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

"AS mengambil komisi 40 persen untuk setiap kali transaksi," kata Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

Modus AS berbisnis esek-esek secara daring itu lewat lowongan kerja yang dibuatnya di media sosial. Syarat untuk bisa bekerja, para perempuan ini diminta untuk mengirimkan foto dan video porno. Alasan AS meminta video syur itu karena untuk para PSK itu tak bisa lari dari jeratannya. Jika kabur, maka foto dan video seronok itu menjadi senjata ampuh bagi AS.

Saat praktik prostitusi online ini dibongkar polisi, setidaknya ada tujuh pekerja seks komersial yang berada di bawah kendali AS. Mereka adalah NJ (19), RS (18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan. Ketujuh orang ini juga turut diamankan polisi.

Selain itu, kesemua perempuan rekrutannya juga telah ditiduri terlebih dahulu oleh AS. Alasannya untuk memberikan pelatihan dan mengajarkan berbagai posisi berhubungan sebelum melayani konsumennya.

AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Germo itu dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Batamnews.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 15:12 WIB

Syarat Kirim Video Porno, Germo di Batam Buka Loker Calon PSK

Syarat Kirim Video Porno, Germo di Batam Buka Loker Calon PSK

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 14:27 WIB

Kencani PSK, Pria Paruh Baya Kejang-kejang dan Akhirnya Tewas di Ranjang

Kencani PSK, Pria Paruh Baya Kejang-kejang dan Akhirnya Tewas di Ranjang

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 13:28 WIB

Namanya Dicoret dari Daftar Caleg, Mandala Shoji Ancam Polisikan KPU

Namanya Dicoret dari Daftar Caleg, Mandala Shoji Ancam Polisikan KPU

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 10:43 WIB

TNI Aktif Jadi Pejabat Kementerian Dinilai Khianati Cita-cita Reformasi

TNI Aktif Jadi Pejabat Kementerian Dinilai Khianati Cita-cita Reformasi

News | Senin, 11 Februari 2019 | 11:35 WIB

Terkini

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:22 WIB

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB