Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK

Dwi Bowo Raharjo | Walda Marison | Suara.com

Selasa, 12 Februari 2019 | 17:19 WIB
Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPR RI Fahri Hamzah menilai ada kesengajaan yang dilakukan KPK dalam menjatuhkan hukuman terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman, terkait kasus suap pengurusan kuota gula impor. Fahri menyebut Irman merupakan korban konspirasi KPK.

Hal itu dikatakn Fahri dalam sebuah video yang ditayangkan dalam diskusi bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

"Pak Irman adalah korban dari konspirasi, ada pengintipan yang terus-menrus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi yang layak dijadikan tersangka," ujar Fahri.

Menurut Fahri, semua skema penangkapan Irman sudah dirancang dari jauh-jauh hari hingga masuk ke dalam persidangan. Ia menyebut jaksa terkesan melebarkan permasalahan Irman demi menjebloskan Irman ke dalam penjara.

"Itu rekayasa persidangan tidak lagi ada hubungannya dengan perkara. Awalnya di kembangkan dari situlah terjadi kekacauan dalan sistem penegakan hukum kita," jelasnya.

Fahri menyebut kacaunya sistem penegakan hukum di KPK dikarenakan Undang-Undang yang memberikan kebebasan. Hal tersebut yang menimbulkan kurangnya kontrol dalam tubuh KPK dalam menindak terduga korupsi.

"Kita memberikan kewenangan yang eksesif pada saat penyeledilkan, pada saat penuntutan, dan tanpa batas tanpa mengenal kemungkinan para petugas khususnya penuntut untuk membuat satu tuntutan yang salah," terangnya.

Dia berharap penegak hukum KPK tidak arogan dan harus berdasarkan dasar hukum yang jelas dalam menindak sebuah perkara. Agar nantinya tidak ada lagi "Irman Gusman-Irman Gusman" lainya yang menjadi korban.

Perlu diketahui, Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Hukuman tersebut diterima karena dirinya tertangkap tangan menerima uang gratifikasi karena membatu merekomendasikan CV Semesta Jaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat.

Penerimaan suap Rp 100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp 300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akbar Tandjung: Tidak Mungkin Irman Gusman Terima Suap

Akbar Tandjung: Tidak Mungkin Irman Gusman Terima Suap

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:28 WIB

Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 12:34 WIB

Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI

Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 10:26 WIB

KPK Ungkap Rapat dengan Pemprov Papua Sehari Sebelum Penganiayaan Penyidik

KPK Ungkap Rapat dengan Pemprov Papua Sehari Sebelum Penganiayaan Penyidik

News | Senin, 11 Februari 2019 | 22:11 WIB

Suap Proyek Air Minum, 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke KPK

Suap Proyek Air Minum, 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke KPK

News | Senin, 11 Februari 2019 | 20:35 WIB

Terkini

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB