Catat, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Honorer Jadi PNS di PPPK 2019

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 12 Februari 2019 | 21:36 WIB
Catat, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Honorer Jadi PNS di PPPK 2019
[BKN]

Suara.com - Bagi kalian para tenaga honorer K2 yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018 tak perlu khawatir lagi. Sebab, pemerintah telah menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pendaftaran PPPK 2019 tahap pertama ini, pemerintah hanya membuka formasi untuk tenaga honorer K2 pada posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mengikuti seleksi yang ada.

Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat sederetan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti rekrutmen PPPK, di antaranya:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK tahap pertama dapat dilakukan secara online sejak 10 Februari 2019 dan ditutup pada 16 Februari 2019. Pendaftaran dapat dilakukan di laman situs sscasn.bkn.go.id.

Namun, bagi kalian yang merasa sudah tertinggal jadwal pendaftaran tak perlu khawatir. Pasalnya, laman itu baru bisa diakses sejak hari Selasa (12/2/2019).

Meski demikian, para calon pelamar belum bisa melakukan pendaftaran secara langsung di laman itu.

Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menonaktifkan laman itu sembari menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MenPAN-RB: Pendaftaran PPPK Tahap I Mulai 10 Februari

MenPAN-RB: Pendaftaran PPPK Tahap I Mulai 10 Februari

News | Sabtu, 09 Februari 2019 | 06:20 WIB

Pengangkatan Liliyana Natsir sebagai PNS Serentak dengan Atlet Lain

Pengangkatan Liliyana Natsir sebagai PNS Serentak dengan Atlet Lain

Sport | Jum'at, 01 Februari 2019 | 14:12 WIB

BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor

BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 18:30 WIB

Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 07:05 WIB

Terkini

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB