KPU Godok Aturan Dua Zona Kampanye Rapat Umum

Jum'at, 15 Februari 2019 | 05:24 WIB
KPU Godok Aturan Dua Zona Kampanye Rapat Umum
KPU RI menggodok aturan kampanye di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - KPU RI menetapkan jadwal untuk kampanye di media massa dan kampanye rapat umum selama 21 hari. Untuk kampanye rapat umum, KPU memiliki opsi membaginya menjadi dua zona.

Hal itu disampaikan saat KPU menggelar rapat bersama masing-masing tim sukses capres - cawapres dan Parpol peserta Pemilu 2019. Adapun jadwal tersebut ditetapkan mulai 24 Maret hingga 13 April.

"Untuk kampanye rapat umum dan kampanye di media massa itu selama 21 hari dari 24 Maret sampai 13 April," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019).

Terkait dengan kampanye rapat umum, Wahyu mengungkapkan, kalau KPU akan membagi menjadi dua zona. Akan tetapi hal itu belum bersifat final karena masih digodok KPU.

KPU kini masih memiliki dua opsi terkait penyelenggaran kampanye rapat umum. Pertama ialah rapat umum tidak dibatasi oleh zona sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI selama 21 hari. Sedangkan opsi kedua ialah KPU akan membagi dua zona mengikuti jumlah kandidat capres - cawapres.

KPU RI menggodok aturan kampanye di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019). [Suara.com/Ria Rizki]
KPU RI menggodok aturan kampanye di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019). [Suara.com/Ria Rizki]

Menurut Wahyu, pembagian dua zona tersebut dilakukan untuk menghindari adanya bentrok di antara pendukung masing-masing pasangan capres - cawapres.

"Pertimbangan kita dibagi menjadi zona supaya tidak ada yang curi waktu kampanye. Kemudian bagaimana aspek kemanan ini kan perlu ada pertimbangan. Itulah kenapa kita bagi beberapa zona," ujarnya.

Rencana KPU itu ternyata belum disetujui oleh Ketua Bawaslu Abhan yang hadir di dalam rapat. Karena itu, Abhan sempat meminta kalau pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya tidak dibatasi pembagian zona.

"Saya kira desain zona ini persoalan ada pada aspek keamanan dalam satu tempat waktu di mana massa bisa menumpuk," kata Abhan.

Baca Juga: Situs Resmi KPUD Seluma Diretas

Ungkapan Abhan tersebut kemudian diamini oleh perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir. Karena itulah KPU akan menggelar rapat selanjutnya untuk memutuskan terkait aturan penyelenggaraan kampanye rapat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI