Peras PNS Rp 40 Juta, Korban Wartawan Gadungan Blitar Capai 30 Orang

Bangun Santoso

Selasa, 19 Februari 2019 | 14:14 WIB
Peras PNS Rp 40 Juta, Korban Wartawan Gadungan Blitar Capai 30 Orang
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat ekspos penangkapan wartawan gadungan pemeras PNS Rp 40 juta. (Suara.com/Agus H)

Suara.com - Seorang PNS berinisial K (56), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur melaporkan tindak pemerasan oleh wartawan gadungan bernama Puji Cahyono alias Hendra. PNS tersebut bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp 40 juta.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, tersangka Puji sebenarnya meminta korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta. Namun, korban baru memberikan Rp 40 juta melalui setor tunai.

Karena korban baru memberikan setengah dari dana yang diminta, tersangka Puji terus meneror dan menekan korban melalui telepon dan SMS. Tak tahan dengan teror pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi.

"Dari laporan korban berinisial K inilah polisi segera bergerak dan menangkap tersangka Puji alias Hendra ini pekan lalu," ujar AKBP Adewira Negara Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Selasa (19/2).

Atas ulahnya itu, Puji kini meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota. Sedangkan rekan tersangka yang bernama Amirul masih buron. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa ID Card, beberapa eksemplar tabloid "Metro Indonesia", uang tunai Rp 4 juta dan buku tabungan.

Kepada penyidik, Puji mengaku telah melakukan pemerasan terhadap 30 korban.

Adewira menjelaskan, Puji dan rekannya mencari korbannya dengan cara mangkal di sekitar hotel dan tempat hiburan.

Sementara terkait korban K, Puji awalnya memotret korban K yang sedang keluar dari Hotel Grand Mansion Blitar. Lalu Puji dan rekannya membuntuti mobil korban, kemudian meminta nomor telepon korban dengan alasan untuk keperluan tertentu.

Melalui telepon, lantas Puji memberi tahu korban bahwa dia memiliki foto-foto korban K keluar dari hotel yang akan dijadikan bukti adanya perselingkuhan korban dengan wanita lain. Puji lantas meminta korban K menyerahkan dana Rp 80 juta atau dia akan mengunggah foto-foto tersebut ke media sosial dan juga memuatnya di tabloid "Metro Indonesia", yang merupakan media abal-abal milik tersangka.

baca juga

Selain mengejar Amirul yang buron, polisi juga membuka kemungkinan bahwa Puji dan kawan-kawannya bekerja sebagai sebuah komplotan. Di mana dalam pengakuan Puji, tabloid abal-abal itu dicetak di Surabaya.

Kontributor : Asip Agus Hasani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Foto di Hotel, Wartawan Abal-abal Peras PNS Hingga Puluhan Juta

Modal Foto di Hotel, Wartawan Abal-abal Peras PNS Hingga Puluhan Juta

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 12:58 WIB

Gunung Bromo Erupsi, Tinggi Abu Capai 600 Meter

Gunung Bromo Erupsi, Tinggi Abu Capai 600 Meter

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 12:39 WIB

Gempa 5,9 SR Guncang Pesisir Selatan Jawa Timur

Gempa 5,9 SR Guncang Pesisir Selatan Jawa Timur

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 05:21 WIB

Imam Masjid Bantai Istri dan Bayi Gara-gara Dilarang Merokok

Imam Masjid Bantai Istri dan Bayi Gara-gara Dilarang Merokok

News | Senin, 18 Februari 2019 | 19:07 WIB

Usai Bunuh Istri dan Bayi karena Dilarang Merokok, Nardi Bugil Sembari Azan

Usai Bunuh Istri dan Bayi karena Dilarang Merokok, Nardi Bugil Sembari Azan

News | Senin, 18 Februari 2019 | 16:39 WIB

Terkini

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB