Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 25 Februari 2019 | 20:29 WIB
Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sesuai rapat dadakan di rumah dinas. (Suara.com/Adam Lyasa)

Suara.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jawa Tengah Prabowo - Sandiaga mendatangi kantor Bawaslu Jateng. Mereka bersikukuh jika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah telah melakukan pelanggaran pemilu tekait deklarasi di Solo beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi BPN Jateng, Listiani menyatakan Bawaslu Jateng perlu lebih mendalami hasil pemeriksaannya. Tak hanya dikenai UU Pemda, tapi Ganjar Cs juga dapat dikenakan UU Pemilu.

"Kami menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu Jateng, tidak hanya UU Pemda saja yang dilanggar oleh Ganjar Pranowo beserta bupati kepala daerah se Jateng. Tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani, di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).

Dalam UU Pemilu pada pasal yang dimaksud Listiani yakni, jika setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

"Ancaman hukuman cukup berat tapi pasal ini tidak pernah dipakai di Indonesia," katanya.

Selain itu mereka menganggap Ganjar melanggar pasal 122 UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara, itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

"Ganjar Pranowo melakukan deklarasi dengan sengaja jelas menguntungkan salah satu calon. Pak Ganjar jelas menegaskan kata, kami para kepala daerah bupati dan wakil se Jateng mendukung Jokowi Ma'uf Amin," jelasnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu Jateng berani tegas mengambil sikap. Tidak hanya dikenai pada UU Pemda, tapi juga UU Pemilu.

"Pleno itu juga aneh, setelah pendalaman kok tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Seharusnya Bawaslu berani bersikap," jelasnya.

baca juga

Lebih jauh Listiani mengatakan, pihaknya didukung banyak advokat yang mengawal dan akan membawa perkara ini hingga ke Bawaslu Pusat dan mengawal sejauh mana Kemendagri bertindak.

"Ini berani tidak Bawaslu (menindak), lha baru ditegur saja mereka marah-marah. Padahal sudah jelas videonya kami kirim sebagai barang bukti, dengan tegas dan terang terangan kami kepala daerah, itu kan menyebutkan jabatan. Kalau menyebutkan saya Ganjar Pranowo itu tidak apa apa. Lha ini sudah menyebut jabatan," ujarnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Jateng agar mengkaji ulang putusannya terhadap Ganjar dan 31 kepala daerah yang dengan tegas mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi - Maruf. BPN meminta Bawaslu menggunakan Pasal 547 terkait kasus tersebut.

"Coba dalami pasal 547. Tidak peduli ada STTP, fasilitas Negara atau apapaun karena bunyinya. Kalau didalami pasal itu, kena," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

News | Senin, 25 Februari 2019 | 19:21 WIB

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:59 WIB

Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara

Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:25 WIB

Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

News | Senin, 25 Februari 2019 | 15:18 WIB

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

News | Senin, 25 Februari 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Health | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Koleksi Terbatas BRIZZI x Arkiv Wajib Dimiliki Kolektor

Koleksi Terbatas BRIZZI x Arkiv Wajib Dimiliki Kolektor

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:31 WIB

94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran

94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:29 WIB

Nabung Rp200 Ribu, Bisa Dapat Cashback Spesial dari BRI, Begini Caranya

Nabung Rp200 Ribu, Bisa Dapat Cashback Spesial dari BRI, Begini Caranya

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:27 WIB

Pakar UGM Buka Suara Soal Bakteri 'Tahan Panas' di Kasus Keracunan MBG

Pakar UGM Buka Suara Soal Bakteri 'Tahan Panas' di Kasus Keracunan MBG

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:26 WIB

Sensai Berkendara Mobil Listrik Toyota bZ4X Touring saat Harus Melibas Jalur Off-Road

Sensai Berkendara Mobil Listrik Toyota bZ4X Touring saat Harus Melibas Jalur Off-Road

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 15:25 WIB

×