Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 25 Februari 2019 | 20:29 WIB
Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sesuai rapat dadakan di rumah dinas. (Suara.com/Adam Lyasa)

Suara.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jawa Tengah Prabowo - Sandiaga mendatangi kantor Bawaslu Jateng. Mereka bersikukuh jika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah telah melakukan pelanggaran pemilu tekait deklarasi di Solo beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi BPN Jateng, Listiani menyatakan Bawaslu Jateng perlu lebih mendalami hasil pemeriksaannya. Tak hanya dikenai UU Pemda, tapi Ganjar Cs juga dapat dikenakan UU Pemilu.

"Kami menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu Jateng, tidak hanya UU Pemda saja yang dilanggar oleh Ganjar Pranowo beserta bupati kepala daerah se Jateng. Tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani, di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).

Dalam UU Pemilu pada pasal yang dimaksud Listiani yakni, jika setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

"Ancaman hukuman cukup berat tapi pasal ini tidak pernah dipakai di Indonesia," katanya.

Selain itu mereka menganggap Ganjar melanggar pasal 122 UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara, itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

"Ganjar Pranowo melakukan deklarasi dengan sengaja jelas menguntungkan salah satu calon. Pak Ganjar jelas menegaskan kata, kami para kepala daerah bupati dan wakil se Jateng mendukung Jokowi Ma'uf Amin," jelasnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu Jateng berani tegas mengambil sikap. Tidak hanya dikenai pada UU Pemda, tapi juga UU Pemilu.

"Pleno itu juga aneh, setelah pendalaman kok tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Seharusnya Bawaslu berani bersikap," jelasnya.

Lebih jauh Listiani mengatakan, pihaknya didukung banyak advokat yang mengawal dan akan membawa perkara ini hingga ke Bawaslu Pusat dan mengawal sejauh mana Kemendagri bertindak.

"Ini berani tidak Bawaslu (menindak), lha baru ditegur saja mereka marah-marah. Padahal sudah jelas videonya kami kirim sebagai barang bukti, dengan tegas dan terang terangan kami kepala daerah, itu kan menyebutkan jabatan. Kalau menyebutkan saya Ganjar Pranowo itu tidak apa apa. Lha ini sudah menyebut jabatan," ujarnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Jateng agar mengkaji ulang putusannya terhadap Ganjar dan 31 kepala daerah yang dengan tegas mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi - Maruf. BPN meminta Bawaslu menggunakan Pasal 547 terkait kasus tersebut.

"Coba dalami pasal 547. Tidak peduli ada STTP, fasilitas Negara atau apapaun karena bunyinya. Kalau didalami pasal itu, kena," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

News | Senin, 25 Februari 2019 | 19:21 WIB

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:59 WIB

Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara

Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:25 WIB

Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan

News | Senin, 25 Februari 2019 | 15:18 WIB

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah

News | Senin, 25 Februari 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:18 WIB

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB