Fadli Zon Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani agar Bisa Nafkahi Mulan Jameela

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Februari 2019 | 20:10 WIB
Fadli Zon Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani agar Bisa Nafkahi Mulan Jameela
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Setidaknya ada delapan alasan Fadli Zon sehingga dirinya berani menjadi penjamin bagi penangguhan tahanan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut.

Hendarsam Marantoko, tim pengacara Ahmad Dhani, mengatakan Fadli Zon menilai penahanan kliennya hanya berdasarkan putusan subjektif penyidik.

Padahal, Ahmad Dhani sebelumnya sudah menyatakan bakal banding setelah menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani," kata Marantoko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, alasan lain Fadli berani menjadi penjamin adalah, Ahmad Dhani selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pembacaan vonis.

Selain itu, kata dia, Fadli Zon juga meyakini Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti kasusnya sudah disita jaksa penuntut umum.

Pertimbangan Fadli Zon berikutnya adalah, Ahmad Dhani masih memiliki tanggungan karena menjadi kepala keluarga dan harus menafkahi istrinya, Mulan Jameela dan juga anak-anaknya.

Apabila penangguhan penahanan Dhani diterima, dirinya meyakini sang klien tidak akan mengulangi perbuatannya.

baca juga

"Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya, begitu pula keyakinan Pak Fadli Zon."

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Ahmad Dhani, Intip 4 Momen Seru Ulang Tahun Safeea

Tanpa Ahmad Dhani, Intip 4 Momen Seru Ulang Tahun Safeea

Entertainment | Rabu, 27 Februari 2019 | 19:42 WIB

Bantah Berpolitik, Al Ghazali Dipastikan Bantu Kampanye Ahmad Dhani

Bantah Berpolitik, Al Ghazali Dipastikan Bantu Kampanye Ahmad Dhani

Entertainment | Rabu, 27 Februari 2019 | 16:31 WIB

Ahmad Dhani Dijamin Tokoh Nasional untuk Dapat Penangguhan Penahanan

Ahmad Dhani Dijamin Tokoh Nasional untuk Dapat Penangguhan Penahanan

Entertainment | Rabu, 27 Februari 2019 | 14:10 WIB

Ucapkan Selamat Ultah ke Shafeea, Ahmad Dhani Tiba-tiba Mewek

Ucapkan Selamat Ultah ke Shafeea, Ahmad Dhani Tiba-tiba Mewek

Entertainment | Rabu, 27 Februari 2019 | 13:53 WIB

Dul Jaelani Sindir Haters, Namun Bahasanya Tak Dimengerti Warganet

Dul Jaelani Sindir Haters, Namun Bahasanya Tak Dimengerti Warganet

Entertainment | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:57 WIB

Terkini

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB