Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Saragih Juga Dicabut

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:52 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Saragih Juga Dicabut
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Tak hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, hak politik mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih juga dicabut setelah dirinya selesai menjalani masa tahanan. Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Hakim Yanto juga menolak permohonan Justice Collaborator atau JC dari Eni Maulani Saragih. Pertimbangannya, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi sejumlah pertemuan untuk memuluskan kesepakata‎n kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎

"Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," ujar Hakim Yanto.

Eni Saragih terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia terbukti menerima suap Rp 4,75 milair dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Eni juga terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.

Vonis 6 tahun yang diterima Eni Saragih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:25 WIB

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:41 WIB

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:32 WIB

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 20:21 WIB

Terkini

Bentrok Pecah di Grand Indonesia, Massa Demo Kena Hantam Baton dan Helm Aparat

Bentrok Pecah di Grand Indonesia, Massa Demo Kena Hantam Baton dan Helm Aparat

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen

Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Internet Mati, Hidup Tiba-Tiba Lumpuh: Mengapa Aplikasi Kita Ringkih?

Internet Mati, Hidup Tiba-Tiba Lumpuh: Mengapa Aplikasi Kita Ringkih?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

King's Proposal Diadaptasi Anime TV, Rie Takahashi Isi Suara Karakter Utama

King's Proposal Diadaptasi Anime TV, Rie Takahashi Isi Suara Karakter Utama

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Beautiful Pain: Kisah Nyata Perjuangan Perempuan Bangkit dari Luka KDRT

Beautiful Pain: Kisah Nyata Perjuangan Perempuan Bangkit dari Luka KDRT

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Cushion Viva Apakah Mengandung SPF? Cek Penjelasannya Sebelum Membeli

Cushion Viva Apakah Mengandung SPF? Cek Penjelasannya Sebelum Membeli

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Sinopsis Eugenia, Drama Misteri Jepang Terbaru Kishii Yukino dan Kiryu Mai

Sinopsis Eugenia, Drama Misteri Jepang Terbaru Kishii Yukino dan Kiryu Mai

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:40 WIB

×