Baca 10 detik
Dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia.
Dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI