Dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia.
Istilah Kafir Dihapus, Kiai Luthfi: Liberalis Mau Amandemen Alquran
Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2019 | 16:23 WIB

BERITA TERKAIT
MUI Riau Menentang Rekomendasi Larangan Penyebutan Kafir kepada Non-muslim
02 Maret 2019 | 15:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI