Mendagri Sebut Peraturan e-KTP WNA Diterbitkan Sebelum Jokowi Presiden

Pebriansyah Ariefana

Senin, 04 Maret 2019 | 14:27 WIB
Mendagri Sebut Peraturan e-KTP WNA Diterbitkan Sebelum Jokowi Presiden
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan peraturan soal e-KTP WNA sudah diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Jokowi. Penerbitan e-KTP WNA yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.

Tjahjo menyampaikan proses untuk mendapatkan e-KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya.

"KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu pada tahun 2006," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf b disebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Meskipun WNA memiliki e-KTP, kata Tjhajo, KTP-nya tidak bisa untuk memilih dalam pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Hal ini sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kata Mendagri Soal Isu Kepemilikan KTP Elektronik WNA Jelang Pemilu

Ini Kata Mendagri Soal Isu Kepemilikan KTP Elektronik WNA Jelang Pemilu

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 22:35 WIB

Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu

Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 12:13 WIB

Sekjen PDIP Sebut Amien Rais Berupaya Delegitimasi KPU

Sekjen PDIP Sebut Amien Rais Berupaya Delegitimasi KPU

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 09:37 WIB

Muncul e-KTP WNA, Kubu Prabowo Bentuk Laskar Pencegahan Kecurangan Pilpres

Muncul e-KTP WNA, Kubu Prabowo Bentuk Laskar Pencegahan Kecurangan Pilpres

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:35 WIB

Khawatir e-KTP WNA untuk Mencoblos, Kubu Prabowo Minta KPU Lakukan Ini

Khawatir e-KTP WNA untuk Mencoblos, Kubu Prabowo Minta KPU Lakukan Ini

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 15:47 WIB

Terkini

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

×