Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ada kesesuaian antara cairan di tubuh korban, dengan barang bukti berupa sisa minuman yang diduga dibubuhi serbuk racun sianida.
Dengan begitu, bisa dipastikan, sebab meninggalnya korban bukan karena penganiayaan, tapi karena diracun.
“Akibat perbuatannya, IS dan SU saat ini sama-sama ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun, dengan dugaan pembunuhan berencana,” ungkap Tego.