Buntut Penangkapan Robertus Robet, Sandiaga Makin Kuat Mau Revisi UU ITE

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:53 WIB
Buntut Penangkapan Robertus Robet, Sandiaga Makin Kuat Mau Revisi UU ITE
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno makin berkeinginan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atua UU ITE. Sandiaga menilai UU ITE mengandung pasal karet.

Hal itu diungkapkannya saat merespon soal penetapan tersangka kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya ingin menyisir pasal-pasal karet yang cenderung terlihat abu-abu karena bisa menjerat pihak yang sebenarnya hanya melayangkan kritik demi perubahan kondisi bangsa.

Apabila dirinya beserta Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berhasil menang di Pilpres 2019, besar kemungkinan UU ITE digunakan kepada orang-orang yang benar melakukan kesalahan.

"Kami lakukan kajian, kami eliminir supaya tudingan nanti yang ada bahwa penggunaan pasal UU ITE ini untuk menjerat seseorang masuk hukum padahal keinginannya adalah untuk memperbaiki bangsa ini ke depan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Berbicara soal Robertus Robet, Sandiaga meminta seluruh pihak untuk menyikapi secara hati-hati. Hal tersebut diungkapkan Sandiaga lantaran melihat aksi Robet hanya sebagai bentuk ekspresi untuk melayangkan kritik.

"Apa yang diungkapkan oleh pak Robet tentunya kami melihat sebagai bentuk ekspresi untuk memperbaiki institusi yang sangat kami cintai yaitu TNI," pungkasnya.

Robertus Robet akhirnya dipulangkan, tidak ditahan polisi setelah ditangkap, Kamis (7/3/2019) dini hari tadi. Robertus Robet diduga menghina TNI. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.00 WIB tadi. Robertus Robet mengenakan jaket biru dan didampingi sejumlah pengacara.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robertus Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Dilepas, Rumah Robertus Robet Masih Diintai Polisi dan Tentara

Sudah Dilepas, Rumah Robertus Robet Masih Diintai Polisi dan Tentara

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:34 WIB

Sandiaga Bela Robertus Robet Dituduh Hina TNI: Itu Bentuk Ekspresi

Sandiaga Bela Robertus Robet Dituduh Hina TNI: Itu Bentuk Ekspresi

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 12:46 WIB

Sandiaga: Penghapusan Pajak Buku untuk Perbaiki Ekosistem Penerbitan

Sandiaga: Penghapusan Pajak Buku untuk Perbaiki Ekosistem Penerbitan

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 11:58 WIB

Mereka Membela Robertus Robet, Tersangka Menghina TNI karena Nyanyi

Mereka Membela Robertus Robet, Tersangka Menghina TNI karena Nyanyi

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 07:25 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB