Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:49 WIB
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
Ilustrasi liquid vape. (Foto oleh Nathan Salt/pexels)
  • Kemenkes menyusun regulasi kemasan polos seragam untuk produk tembakau dan rokok elektronik guna menekan daya tarik visual.
  • Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 28 Tahun 2024 demi melindungi generasi muda dari ketergantungan produk nikotin.
  • Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian aturan selama dua tahun untuk industri sejak regulasi tersebut resmi diundangkan pada 2026.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan mengatur standardisasi kemasan atau plain packaging bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Melalui aturan tersebut, kemasan rokok dan vape nantinya akan dibuat seragam dengan warna yang ditentukan pemerintah guna mengurangi daya tarik visual produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.

Menurut Andi, selama ini kemasan produk tembakau tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana promosi yang efektif menarik calon perokok baru.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," kata Andi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih dapat dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unsur desain dan warna yang selama ini menjadi pembeda antarproduk akan diseragamkan.

Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan tercantum secara jelas pada kemasan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik.

Andi mengatakan berbagai penelitian internasional menunjukkan kebijakan plain packaging mampu menekan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang disampaikan pemerintah.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," ujarnya.

Kemenkes menilai langkah tersebut penting mengingat prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius yang belum terselesaikan.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari risiko ketergantungan nikotin.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan kemasan polos bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah menerapkannya lebih dahulu, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Untuk memberikan ruang adaptasi bagi industri, pemerintah menyiapkan masa transisi yang cukup panjang. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau sekitar Juli 2026.

Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:28 WIB

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:34 WIB

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:01 WIB

Terkini

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:37 WIB

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:27 WIB

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB

Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar

Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:13 WIB

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:04 WIB

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:46 WIB