Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 14 Maret 2019 | 13:20 WIB
Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan
Ilustrasi [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - NH, calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo mematok tarif sebesar Rp 400 ribu kepada pelanggannya untuk sekali kencan dengan gadis belia yang direkrutnya menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini, perempuan yang diduga berperan mucikari dengan cara memanfatkan salon miliknya sebagai rumah bordil.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menyampaikan, NH membagi hasil keuntungan dari pelacuran itu dengan para terapisnya.

"Untuk satu transaksi pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu rupiah. Hasil dari transaksi prostitusi itu dibagi kepada pihak salon sebesar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu untuk terapis,” kata Dadi seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek salon NH di kawasan Cilegon, Banten, Rabu (13/3/2019) kemarin. Dalam penggerebekan itu, seorang lelaki hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur.

"Pas digerebek pelanggan dan terapisnya ada di dalam sebuah bilik salon di lantai dua sedang berhubungan badan selanjutnya langsung kita amankan," kata dia.

Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)
Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, kedua tersangka yakni NH dan RW akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk mucikarinya akan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara sementara pelanggannya dikenakan ancaman hukuman 15 penjara karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. Untuk terapisnya tidak ditahan karena dia korban dan masih di bawah umur,” tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun tersangka NH merupakan Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan nomor urut 3 dapil 5 meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunung Sari dan Bojonegara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:38 WIB

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:46 WIB

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:30 WIB

Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara

Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:51 WIB

Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi

Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:16 WIB

Terkini

5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

×