Caleg-caleg Pemilu 2019 yang Tersandung Kasus Cabul dan Prostitusi

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 14 Maret 2019 | 17:28 WIB
Caleg-caleg Pemilu 2019 yang Tersandung Kasus Cabul dan Prostitusi
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

"Kami siap membantu. Untuk Polres Pasaman bisa dikomunikasikan lebih lanjut," katanya.

Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)
Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)

Pijat Plus-plus Caleg Perindo

Selain AH, Caleg Partai Perindo berinisial NH juga terbelit masalah asusila. Ia diduga menjadi dalang di balik usaha prostitusi berkedok salon dan panti pijat.

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek salon NH di kawasan Cilegon, Banten, Rabu (13/3/2019). Dalam penggerebekan itu, seorang lelaki hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur.

"Pas digerebek pelanggan dan terapisnya ada di dalam sebuah bilik salon di lantai dua, sedang berhubungan badan. Selanjutnya langsung kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Dadi Perdana Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yakni NH dan RW akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat prostitusi online, Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Ilustrasi PSK Anak. [Suara.com/Rambiga]

“Untuk mucikarinya akan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelanggannya dikenakan ancaman hukuman 15 penjara, karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. Untuk terapisnya tidak ditahan karena dia korban dan masih di bawah umur.”

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka NH merupakan Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan nomor urut 3 dapil 5 meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunung Sari dan Bojonegara.

NH mematok tarif sebesar Rp 400 ribu kepada pelanggannya untuk sekali kencan dengan gadis belia yang direkrutnya menjadi PSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PKS Cabuli Putri Kandung, PSI: PKS Gagal Seleksi Kader untuk Nyaleg

Caleg PKS Cabuli Putri Kandung, PSI: PKS Gagal Seleksi Kader untuk Nyaleg

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:31 WIB

Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan

Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:20 WIB

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:38 WIB

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:21 WIB

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:46 WIB

Terkini

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB