Caleg-caleg Pemilu 2019 yang Tersandung Kasus Cabul dan Prostitusi

Reza Gunadha

Kamis, 14 Maret 2019 | 17:28 WIB
Caleg-caleg Pemilu 2019 yang Tersandung Kasus Cabul dan Prostitusi
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Suara.com - Calon anggota legislatif biasanya adalah orang-orang yang dianggap baik oleh masyarakat. Tapi, tak semua caleg seperti itu. Bahkan, ada pula caleg yang berperilaku selayaknya kriminal.

Termutakhir, dua caleg teridentifikasi melakukan perbuatan asusila. Satu caleg Partai Keadilan Sejahtera alias PKS, satunya lagi berasal dari Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.

Cabuli Putri Kandung

Caleg PKS yang dimaksud ialah berinisial AH, yang seharusnya bertarung sebagai petahana di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Ia dilaporkan istrinya ke polisi karena diduga mencabuli putri kandung. Sontak kasus itu mengagetkan warga setempat.

Pasalnya, Caleg DPRD Pasmat itu dikenal warga sebagai alim ulama. AH juga dikenal sebagai imam Masjid Sungai Aur Pasmat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso mengatakan dari pengakuan korban, Bunga—nama samaran—sudah dinodai sang ayah sejak Kelas 3 SD atau umur 10 tahun.

"Saat ini korban sudah berusia 17 tahun. Dari pengakuannya, terlapor sudah menodai korban sejak umur 10 tahun atau sudah berlangsung selama 7 tahun sebelum dilaporkan oleh ibu kandungnya, Maya (nama samaran) ke Polres Pasbar (7/3)," kata Iman kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, korban selama ini diduga dibujuk dan diancam terlapor untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.

baca juga

"Korban dibujuk, dengan berbagai hal. Kemudian juga diancam untuk tidak buka suara soal kejadian tersebut. Namun sudah tak kuasa, korban menceritakan kepada Ibunya, hingga kemudian dilaporkan," tambahnya.

Pihaknya mengakui, sangat prihatin atas musibah yang menimpa keluarga korban. Bahkan kata dia, pelapor (istri) saat ini juga dalam keadaan mengandung sekitar delapan bulan.

"Kasus ini masih kami  dalami. Kami kumpulkan dulu keterangan dari korban, pelapor dan saksi terkait. Sementara terlapor AH sedang kita cari tahu keberadaannya.”

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap membantu mencari terduga pelaku itu. Sebab, AH diduga lari ke Jakarta.

"Prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu Polres Pasaman Barat mencari diduga pelaku," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Menurut Argo, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait keberadaan AH yang disebut-sebut melarikan diri ke Jakarta. Namun, dirinya menegaskan jika Polda Metro Jaya siap membantu mencari diduga pelaku pencabulan itu.

"Kami siap membantu. Untuk Polres Pasaman bisa dikomunikasikan lebih lanjut," katanya.

Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)
Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)

Pijat Plus-plus Caleg Perindo

Selain AH, Caleg Partai Perindo berinisial NH juga terbelit masalah asusila. Ia diduga menjadi dalang di balik usaha prostitusi berkedok salon dan panti pijat.

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek salon NH di kawasan Cilegon, Banten, Rabu (13/3/2019). Dalam penggerebekan itu, seorang lelaki hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur.

"Pas digerebek pelanggan dan terapisnya ada di dalam sebuah bilik salon di lantai dua, sedang berhubungan badan. Selanjutnya langsung kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Dadi Perdana Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yakni NH dan RW akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat prostitusi online, Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Ilustrasi PSK Anak. [Suara.com/Rambiga]

“Untuk mucikarinya akan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelanggannya dikenakan ancaman hukuman 15 penjara, karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. Untuk terapisnya tidak ditahan karena dia korban dan masih di bawah umur.”

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka NH merupakan Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan nomor urut 3 dapil 5 meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunung Sari dan Bojonegara.

NH mematok tarif sebesar Rp 400 ribu kepada pelanggannya untuk sekali kencan dengan gadis belia yang direkrutnya menjadi PSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PKS Cabuli Putri Kandung, PSI: PKS Gagal Seleksi Kader untuk Nyaleg

Caleg PKS Cabuli Putri Kandung, PSI: PKS Gagal Seleksi Kader untuk Nyaleg

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:31 WIB

Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan

Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:20 WIB

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:38 WIB

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:21 WIB

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:46 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×