Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:16 WIB
Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy
Romahurmuziy (tengah) terpilih jadi Ketum PPP dalam Muktamar Surabaya. [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya dari media saja bacanya dari media, dan saya menjawabnya tidak benar, karena kami belum menerima informasi tentang itu. Kami menunggu kabar resmi (dari KPK) saja," ujar dia.

Jerat Korupsi Dana Haji

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali

Jauh sebelum Rommy, Ketum PPP sebelumnya Suryadharma Ali lebih dulu berurusan dengan KPK. Saat itu, menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.

Dua tahun setelahnya atau pada pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Oleh hakim, Suryadharma Ali dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji dengan menyalahgunakan sisa kuota haji.

Mencoba melawan, Suryadharma Ali lalu mengajukan banding. Namun hakim di tingkat banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Selain itu, Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Atas vonis di tingkat banding itu, Suryadharma Ali kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan masih berproses hingga saat ini.

Baca Juga: Kisah Keluarga Bocah Terpasung: Ibunya Penyakitan, Sang Ayah Doyan Ngutang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI