Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:28 WIB
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam proses seleksi jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama untuk pejabat tinggi di kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, seleksi jabatan yang dibuka Kemenag di konwil Jawa Timur, RomMY kemudian melakukan pertemuan dengan Muafaq dan Haris agar dapat memuluskan mereka dalam mengisi jabatan tersebut.

"Itu, MFQ (Muafaq) dan HRS (Haris) diduga menghubungi RMY (Romahurmuziy) untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Laode menerangkan, uang suap pertama Romi diterima dari Haris pada tanggal 6 Februari 2019, sebesar Rp 250 Juta. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi ‎Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"‎Itulah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode

Selain itu, Rommy juga disebut kembali menerima uang suap kedua dari Harris sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut ternyata untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Tanggal 15 Maret 2019, bertemu dengan RMY (Romahurmuziy)‎ untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," tutup Laode.

baca juga

Dalam kasus ini Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap di Hotel, Ini Kronologi OTT Ketum PPP Romahurmuziy

Ditangkap di Hotel, Ini Kronologi OTT Ketum PPP Romahurmuziy

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 14:38 WIB

Sikap PPP Usai Romahurmuziy Jadi Tersangka

Sikap PPP Usai Romahurmuziy Jadi Tersangka

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 14:26 WIB

Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap, PPP Minta Maaf

Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap, PPP Minta Maaf

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 14:18 WIB

Tangkap Ketum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Uang Rp 156 Juta

Tangkap Ketum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Uang Rp 156 Juta

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 13:39 WIB

KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Ketum PPP Romahurmuziy

KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Ketum PPP Romahurmuziy

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 13:30 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×