”Untuk Niswatin, BPJS Kesehatan tidak menghentikan pengobatannya. Sempat ada penundaan saat terdapat rekomendasi dari dewan pertimbangan klinik,” katanya.
Menurut Iqbal, dua obat yang dibutuhkan Niswatin, yaitu herceptin atau trastuzumab, telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Itu sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2018," ujar Iqbal.