Terlibat Kartel Narkoba, Oknum Polisi di NTB Dituntut 13 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 19 Maret 2019 | 07:20 WIB
Terlibat Kartel Narkoba, Oknum Polisi di NTB Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi pelaku peredaran narkoba. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Khairil Basir, oknum polisi yang ikut terlibat jaringan atau kartel narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Baiq Nurul Hidayati, meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 7,7 kilogram.

Tuntutan yang disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hakim Suradi, Senin (18/3/2019) sore itu turut mengungkapkan pasal yang dikenakan sesuai dengan penerapan pidana pelanggaran dalam dakwaan keduanya.

"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidan penjara selama 13 Tahun, sesuai pembuktian dalam dakwaan keduanya, Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Baiq Nurul dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).

Selain meminta majelis hakim untuk menghukum dengan pidana penjara 13 tahun, terdakwa Basir juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila denda Rp 1 miliar tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka terdakwa dituntut untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucapnya.

Dalam uraian tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa Basir terbukti ikut terlibat dalam peredaran narkoba pada 17 September 2018. Bersama saksi Syamsul Hakim, keduanya ditangkap di Jalan Malomba, Lingkungan Tangsi, Kecamatan Ampenan.

Ketika itu Hakim lebih dulu ditangkap oleh petugas Polda NTB usai mengambil paketan ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangannya, penangkapan kemudian berlanjut kepada terdakwa Basir yang perannya terungkap sebagai pesuruh Hakim.

Terdakwa Basir menyuruh Hakim mengambil paketan ganja lengkap dengan identitas pengirim Andi Syahputra dan penerima paketan bernama Ibu Yanti alias Yanis, beralamat Jalan Komodo, Monjok, Kota Mataram.

baca juga

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Basir mengakui bahwa paketan itu adalah miliknya yang dipesan seseorang dari dalam Lapas Mataram. Identitas orang yang memesan tersebut bernama Lalu Karzaki alias Ukang.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Heru Mahnun, yang menanggapi tuntutannya menyatakan tidak sepakat dengan alasan penerapan hukum jaksa.

Karena itu dalam agenda sidang lanjutan pledoinya (nota pembelaan), Heru akan menyampaikan sanggahan dari tuntutan jaksa tersebut.

"Itu tidak sesua fakta persidangannya. Nanti sanggahannya akan kita uraikan dalam pledoi," kata Heru Maknun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkotika

Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkotika

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 10:49 WIB

Polisi Belum Temukan Bukti-bukti Andi Arief Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi Belum Temukan Bukti-bukti Andi Arief Terlibat Jaringan Narkoba

News | Senin, 04 Maret 2019 | 20:45 WIB

Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

News | Minggu, 27 Januari 2019 | 16:39 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:09 WIB

Terkini

Kura-Kura Pakai Kostum Beruang? Buku Ini Bikin Anak Tertawa!

Kura-Kura Pakai Kostum Beruang? Buku Ini Bikin Anak Tertawa!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 19:50 WIB

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:35 WIB

5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Leo Pria-Wanita, Punya Sisi Dominan yang Bikin Penasaran

5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Leo Pria-Wanita, Punya Sisi Dominan yang Bikin Penasaran

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 19:30 WIB

Belajar Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda, Bekal Generasi Muda Menyambut Masa Depan

Belajar Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda, Bekal Generasi Muda Menyambut Masa Depan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 19:29 WIB

Menyelami Sensasi Sensori dan Ketegangan dalam Film 'Tuner'

Menyelami Sensasi Sensori dan Ketegangan dalam Film 'Tuner'

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 19:25 WIB

Dana IPO Superbank Rp1,4 T Masih Menganggur

Dana IPO Superbank Rp1,4 T Masih Menganggur

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 19:22 WIB

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Belum Juga Debut Mees Hilgers Bikin Pelatih SC Heerenveen Kecewa Berat

Belum Juga Debut Mees Hilgers Bikin Pelatih SC Heerenveen Kecewa Berat

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 18:59 WIB

×