Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 20 Maret 2019 | 20:26 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!
Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan divonis 7 tahun penjara. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasan Lucas mengajukan upaya hukum itu karena tak merasa terlibat dalam pelarian Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro saat menjadi buronan KPK.

"Satu hari pun saya menyatakan banding," kata Lucas sesuai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Lucas menyebut bahwa Majelis Hakim tak memiliki pertimbangan terkait bukti maupun fakta persidangan. Menurutnya, semua tuduhan yang disampaikan hakim dan jaksa KPK tak mendasar.

"Semuanya yang ditimbang dakwaan banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan saya," ucap Lucas.

Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan orang yang membantu Eddy kabur ke luar negeri adalah Jimmy alias Lie. Dia pun mempertanyakan alasan KPK tak memeriksa Jimmy yang keberadaannya kini masih misterius.

"Itu Eddy mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini," tegas Lucas

Maka itu, Lucas menyatakan banding atas vinis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya, satu hari pun saya tidak terima," tutup Lucas.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Lucas divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun kurungan penjara.

Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:23 WIB

Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR

Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:37 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah

MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah

Sport | Selasa, 19 Maret 2019 | 15:20 WIB

Sidang Banding Gugatan kepada Ducati Digelar Sebelum MotoGP Argentina

Sidang Banding Gugatan kepada Ducati Digelar Sebelum MotoGP Argentina

Sport | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:33 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB