Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 28 Maret 2019 | 12:29 WIB
Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan keputusan mengenai waktu perhitungan suara Pemilu hari ini, Kamis (28/3/2019) pukul 10.30 WIB di Gedung MK. Putusan tersebut akan di tetapkan setelah Majelis Hakim melakukan uji materi atah judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sidang konstitusi ini baru dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Sidang ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, dan pencetakan surat suara cadangan.

KPU menyatakan hasil pemungutan suara di TPS akan memakan waktu lebih lama dari regulasi yang sudah ditentukam. Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 383 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut dijelaskan batas waktu penghitungan suara adalah pukul 24.00 WIB di hari pemungutan suara. Berdasarkan simulasi KPU, pada tanggal 12 Maret lalu, penghitungan dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.

Setelah pemungutan suara selesai, barulah dimulai penghitungan. Ternyata, karena Pemilu kali ini dilaksanakan secara serentak dengan kertas suara dan pilihan yang banyak, penghitungan saat simulasi tidak dapat selesai pukul 24.00 WIB.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Prediksi Penghitungan Suara di Pemilu 2019 Lebih Lama dari Regulasi

KPU Prediksi Penghitungan Suara di Pemilu 2019 Lebih Lama dari Regulasi

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 20:34 WIB

KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count

KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:19 WIB

Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 12:45 WIB

Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor

Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 10:51 WIB

Terkini

Cara Mengoptimalkan Eksfoliasi: Kenali Manfaat dan Langkah Awalnya

Cara Mengoptimalkan Eksfoliasi: Kenali Manfaat dan Langkah Awalnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 18:22 WIB

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah

KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

As a Reincarnated Aristocrat Musim 3 Ungkap Cast Baru, Tayang 27 September

As a Reincarnated Aristocrat Musim 3 Ungkap Cast Baru, Tayang 27 September

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

8 Arti Mimpi Banjir: Makna, Interpretasi, dan Pesan yang Tersembunyi

8 Arti Mimpi Banjir: Makna, Interpretasi, dan Pesan yang Tersembunyi

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 18:15 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:14 WIB

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:09 WIB

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:06 WIB

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

×