Suket Bisa Dipakai untuk Mencoblos, Tak Musti Bawa e-KTP

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 28 Maret 2019 | 15:08 WIB
Suket Bisa Dipakai untuk Mencoblos, Tak Musti Bawa e-KTP
Antrean warga yang hendak mencoblos di TPS 061 Jalan Sembakung Blok G RT 13/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/6/2018) pagi. [Suara.com/Yakub]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penggunaan Surat Keterangan atau suket Perekaman KTP elektronik atau e-KTP untuk mencoblos pada Pemilu. Suket tersebut bisa digunakan dengan catatan calon pemilih belum memiliki e-KTP.

Keputusan itu dibuat setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diminta oleh pemohon terhadap pasal 348 ayat 9 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Hasilnya pasal tersebut ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat karena mengizinkan penggunaan Suket.

"Sebelum e-KTP diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunalam surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terkait sebagai pengganti KTP-el," ujar hakim anggota MK, I Dewa Gede Palguna saat membaca amar putusan di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Putusan MK tersebut tidak benar-benar mengabulkan permintaan pemohon. Dalam surat permohonannya, pemohon meminta agar calon pemilih bisa menggunakan alat identitas lainnya, seperti buku nikah, KTP non elektronik, Kartu Keluarga, SIM dan bukti identitas lainnya.

Namun Majelis Hakim hanya menerima penggunaan Suket Perekaman e-KTP. Dalam amar putusannya, e-KTP dianggap sebagai syarat alternatif untuk mencoblos dan identitas lainnya tidak bisa disamakan dengan e-KTP.

"Karena penggunaan e-KTP sebagai identitas pemilih merupakan syarat alternatif dalam penggunaan hak memilih maka identitad selain e-KTP tidak nisa disamakan dengan e-KTP," ujar I Dewa.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil Judicial review dengan pemohon diantaranya Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Sidang ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.

Sidang konstitusi ini baru dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik untuk memilih.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak

Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak

News | Senin, 25 Maret 2019 | 11:58 WIB

Sebelum Tinjau MRT, Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK

Sebelum Tinjau MRT, Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 16:58 WIB

Bawaslu Ungkap Kesalahan KPU Hingga WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Bawaslu Ungkap Kesalahan KPU Hingga WNA Masuk DPT Pemilu 2019

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 12:42 WIB

Ajak Mahasiswa Coblos Satu, Menristekdikti: Jangan Coblos Dua di Pilpres

Ajak Mahasiswa Coblos Satu, Menristekdikti: Jangan Coblos Dua di Pilpres

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 13:13 WIB

Terkini

Menara di Badung Terancam Dibongkar, Warga Diingatkan Risiko Sinyal Melemah hingga Blank Spot

Menara di Badung Terancam Dibongkar, Warga Diingatkan Risiko Sinyal Melemah hingga Blank Spot

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:48 WIB

Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus

Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:48 WIB

5 Rekomendasi Exfo Toner yang Aman untuk Kulit Berflek Hitam dan Sensitif

5 Rekomendasi Exfo Toner yang Aman untuk Kulit Berflek Hitam dan Sensitif

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 13:47 WIB

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:41 WIB

4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut

4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:41 WIB

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:38 WIB

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:37 WIB

Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin

Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:36 WIB

Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!

Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:35 WIB

Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat

Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:33 WIB

×