Bowo Sidik Akui Terima Suap buat Serangan Fajar saat Pemilu 2019

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 28 Maret 2019 | 22:39 WIB
Bowo Sidik Akui Terima Suap buat Serangan Fajar saat Pemilu 2019
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengakui uang hasil penerimaan suap yang didapatnya digunakan untuk membiayai kampanye sebagai Caleg Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers penetapan Bowo sebagai tersangka kasus suap kerjasama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Basaria mengatakan, Bowo telah menerima uang suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Uang itu diterima Bowo melalui perantara staf PT Inarsia, Indung.

Berdasarkan pengakuan Bowo, uang suap itu dikumpulkannya untuk biaya kampanye. Sebab, Bowo kembali maju sebagai caleg dari Dapil Jawa Tengah II.

"Mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemllu 2019," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2019).

Dalam operasi tangkap tangan, tim penyidik ternyata menyita uang sebesar Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia yang ternyata merupakan uang milik Bowo.

"Uang Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukan dalam 400 ribu amplop pada 84 kardus. Dia (Bowo) mengatakan untuk logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota (DPR)," tutup Basaria.

Sebagai penerima uang suap, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Sudah Tujuh Kali Terima Suap, Ini Kronologi OTT Bowo Sidik

Diduga Sudah Tujuh Kali Terima Suap, Ini Kronologi OTT Bowo Sidik

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 22:34 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk

KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 21:49 WIB

Terjaring OTT KPK Rabu Malam, Bowo Sidik Langsung Dipecat dari Golkar

Terjaring OTT KPK Rabu Malam, Bowo Sidik Langsung Dipecat dari Golkar

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:05 WIB

Kena OTT KPK, Posisi Bowo Sidik di Golkar Digantikan Nusron Wahid

Kena OTT KPK, Posisi Bowo Sidik di Golkar Digantikan Nusron Wahid

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:46 WIB

OTT KPK Bowo Sidik, Partai Golkar Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum

OTT KPK Bowo Sidik, Partai Golkar Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:49 WIB

Terkini

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:10 WIB

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:08 WIB

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Batam | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:56 WIB

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:48 WIB

×