Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 29 Maret 2019 | 08:22 WIB
Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara
Kasim Ginting, guru SMP yang divonis 7 tahun karena cabuli keponakan. (antara)

Suara.com - Terdakwa Kasim Ginting (59), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 8 Medan dihukum tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, karena dinyatakan terbukti mencabuli keponakannya.

"Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019).

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut, ujar Hakim Mian.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut terbilang masih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Chandra Naibaho menuntut terdakwa Kasim selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

JPU Chandra, dalam dakwaannya menyebutkan pada 25 Juni 2017, korban bersama Ibu kandungnya Nuratma Tior Nauli Br Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.

Istri terdakwa, merupakan adik kandung dari Nuratma.Korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.

Tidak berapa lama kemudian, pada suatu malam terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan wanita yang masih bersekolah.

baca juga

"Korban terbangun dan melihat terdakwa sedang memegang payudaranya.Spontan,korban marah dan menepis tangan terdakwa," ujar Jaksa.

Kemudian, pada tanggal 27 September 2017, korban sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas kemaluan korban.

Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali menemui korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Perbuatan terdakwa yang selama ini selalu merundung korban diketahui Ibunya Nuratma, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi

Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 11:30 WIB

Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul

Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 16:14 WIB

Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa

Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 16:46 WIB

Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok

Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 01:30 WIB

Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk

Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:28 WIB

Terkini

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:01 WIB

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:59 WIB

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:58 WIB

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:57 WIB

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:56 WIB

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51 WIB

×