Kominfo Sebut UU ITE Tak Ampuh Basmi Hoaks di Indonesia

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 29 Maret 2019 | 18:42 WIB
Kominfo Sebut UU ITE Tak Ampuh Basmi Hoaks di Indonesia
Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Imam Gunawan, Politisi Partai Demokrat Annisa Tyas Palupi, Politisi Partai Nasdem Tina Talisa, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi, Staf Ahli Menkominfo Hendri Subiakto, Direktur Komunikasi Indonesia Indikator Rustika Herlambang, dan Prita Laura memberi paparan saat Talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai ada yang keliru terkait penyebaran berita bohong atau hoaks bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Henry menganggap penyebaran hoaks di Indonesia tidak bisa diatasi dengan UU ITE.

Henry mengatakan bahwa selama ini Pasal 28 Ayat 1 UU ITE seringkali dipersepsikan masyarakat sebagai senjata ampuh untuk menghukum para penyebar hoaks. Padahal menurutnya, isi dari pasal tersebut juga tidak tepat sasaran jika digunakan untuk menindak para penyebar hoaks.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa UU ITE itu untuk melawan alat hoaks itu salah," kata Henry di acara launching Suara Regional dan Talkshow "Politik Tanpa Hoax" di Golden Ballroom 3, Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Di dalam UU ITE yang membicarakan mengenai hoaks, kata Henry, hanya satu pasal, yakni pasal 28 ayat 1. Tetapi baru bisa dikatakan kabar bohong jika merugikan konsumen.

"Mana ada hoaks merugikan konsumen? Sehingga 28 ayat 1 tidak bisa dipakai," kata dia.

Menurut Henry, yang dilakukan para penegak hukum sebagai alternatif menghukum para penyebar hoaks ialah menggunakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam pasal itu kata Henry, disebutkan 'barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'.

"Akhirnya yang terjadi adalah polisi penegakan hukum menggunakan bukan UU ITE tapi UU nomor 1 tahun 46 yaitu UU tentang pidana di situ ada pasal 14," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir

Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 17:30 WIB

Hoaks Meningkat di Tahun 2019, Isu PKI dan TKA Paling Banyak Dibicarakan

Hoaks Meningkat di Tahun 2019, Isu PKI dan TKA Paling Banyak Dibicarakan

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 17:10 WIB

TKN: Wiranto Tak Mungkin Menyalahgunakan Kekuasan

TKN: Wiranto Tak Mungkin Menyalahgunakan Kekuasan

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:46 WIB

Penyebar Hoaks Akan Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Wiranto Tak Paham

Penyebar Hoaks Akan Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Wiranto Tak Paham

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:00 WIB

Rocky Gerung: Jokowi Pembuat Hoaks Terbaik dan Terbanyak, Kena UU Terorisme

Rocky Gerung: Jokowi Pembuat Hoaks Terbaik dan Terbanyak, Kena UU Terorisme

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 07:20 WIB

Terkini

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:53 WIB

Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:48 WIB

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:36 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:24 WIB

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:19 WIB

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

×