Berkendara Sambil Merokok Kini Kena Tilang, Sanksinya Dipenjara 3 Bulan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 01 April 2019 | 10:30 WIB
Berkendara Sambil Merokok Kini Kena Tilang, Sanksinya Dipenjara 3 Bulan
Ilustrasi. (Instagram @bidhumaspoldasuteng)

Suara.com - Pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750 ribu. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan, Permen nomor 12 tahun 2019 tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Butir pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bagi pengenda yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ucap Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Mengemudi sambil merokok, kata Nasir, dapat menganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," jelasnya.

Penindakan kepada pengendara yang merokok sambil mengendarai sepeda motor sudah ada beberapa yang terjaring. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak siapa pun pengendara jika melanggar pasal 283.

"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," tutup Nasir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apes! Lelaki Ini Kehilangan Rem Depan Motornya

Apes! Lelaki Ini Kehilangan Rem Depan Motornya

Otomotif | Senin, 01 April 2019 | 08:46 WIB

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Otomotif | Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:55 WIB

Minum Sebotol Minuman Beralkohol per Minggu Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Minum Sebotol Minuman Beralkohol per Minggu Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Health | Jum'at, 29 Maret 2019 | 17:52 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:30 WIB

Yuk, Pakai Perhitungan Mudah untuk Ganti Busi!

Yuk, Pakai Perhitungan Mudah untuk Ganti Busi!

Otomotif | Kamis, 28 Maret 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB