Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Bakal Dijerat 50 Dakwaan Pembunuhan

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 04 April 2019 | 13:16 WIB
Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Bakal Dijerat 50 Dakwaan Pembunuhan
Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru saat dihadirkan di pengadilan. (Foto: NZME / via Radio New Zealand)

Suara.com - Teroris penembak dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru bernama Brenton Tarrant bakal kembali dihadirkan di persidangan, Jumat (5/4/2019) besok. Dia akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan. Tidak itu saja, pria Australia itu juga dihadapkan pada 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.

Pria berumur 28 tahun itu sebelumnya dihadirkan di persidangan pertama pada 16 Maret 2019 lalu. Dalam persidangan awal, ia dijerat satu dakwaan pembunuhan.

Aksi sadis Tarrant diketahui dengan sengaja melakukan penembakan brutal di dua masjid yakni Masjid Al Noor dan Masjid Linwood hingga menewaskan 50 orang muslim serta melukai puluhan orang lainnya usai ibadah salat Jumat.

"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat dia dihadirkan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4) besok," pernyataan Kepolisian New Zealand seperti dilansir dari New Zealand Herald, Kamis (4/4/2019).

Dengan demikian, total ada 89 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang akan dikenakan terhadap Tarrant. Pihak kepolisian menambahkan, bahwa dakwaan-dakwaan lain masih dipertimbangkan, namun tidak disebut lebih lanjut dakwaan yang dimaksud.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/4) besok, Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan super ketat di Kota Auckland, Selandia Baru.

Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya. Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini.

Hal itu memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai 'penasihat hukum'.

Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.

New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil.

Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selandia Baru Kirim Polisi Bersenjata ke Auckland Selidiki Info Penembakan

Selandia Baru Kirim Polisi Bersenjata ke Auckland Selidiki Info Penembakan

News | Rabu, 03 April 2019 | 10:42 WIB

Pascapenembakan Masjid, Brenton Tarrant Keluhkan Perlakuan di Bui

Pascapenembakan Masjid, Brenton Tarrant Keluhkan Perlakuan di Bui

News | Selasa, 02 April 2019 | 11:44 WIB

Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch

Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch

DPR | Senin, 01 April 2019 | 09:12 WIB

Ribuan Rakyat Selandia Baru Beri Penghormatan Korban Penembakan Masjid

Ribuan Rakyat Selandia Baru Beri Penghormatan Korban Penembakan Masjid

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 15:03 WIB

Kejanggalan di Masjid Al Noor Christchurch saat Teror, Pintu Tak Terbuka

Kejanggalan di Masjid Al Noor Christchurch saat Teror, Pintu Tak Terbuka

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:28 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB