JPU Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 04 April 2019 | 14:45 WIB
JPU Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan kota ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan JPU Payaman dalam persidangan ketujuh Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menolak permintaan terdakwa," kata Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengaku tidak tahu alasan JPU menolak permohonan Ratna Sarumpaet. Ia mengatakan tim kuasa hukum belum menerima salinan penolakan tersebut karena baru disampaikan secara lisan.

"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya", kata Bilhuda.

Bilhuda menerangkan, alasan kliennya meminta menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur 71 tahun dan sakit-sakitan.

Meski demikian, tim kuasa hukum Ratna masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.

Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.

Untuk diketahui, permohonan tersebut sebelumnya diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum (ada)," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpaet Sadar Bikin Susah Orang, Alasan Minta Maaf ke Amien Rais

Ratna Sarumpaet Sadar Bikin Susah Orang, Alasan Minta Maaf ke Amien Rais

News | Kamis, 04 April 2019 | 13:45 WIB

Prabowo - Sandiaga Tak Pakai Ratna Sarumpaet Jadi Jurkam Pasca Sebar Hoaks

Prabowo - Sandiaga Tak Pakai Ratna Sarumpaet Jadi Jurkam Pasca Sebar Hoaks

News | Kamis, 04 April 2019 | 13:33 WIB

Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet

Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 04 April 2019 | 13:19 WIB

Cerita Amien Rais Kecewa Berat Menjelang Subuh, Ratna Sarumpaet Sebar Hoaks

Cerita Amien Rais Kecewa Berat Menjelang Subuh, Ratna Sarumpaet Sebar Hoaks

News | Kamis, 04 April 2019 | 12:54 WIB

Amien Rais Curiga Ratna Alami Hal Spiritual saat Ngaku Babak Belur Dianiaya

Amien Rais Curiga Ratna Alami Hal Spiritual saat Ngaku Babak Belur Dianiaya

News | Kamis, 04 April 2019 | 12:29 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB