Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar sejumlah uang di kardus yang berisi ribuan amplop putih milik eks anggota DPR RI Komisi VI, fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Ribuan amplop itu diduga sengaja disiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' terkait pencalegannya di Pemilu 2019.
"Sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus ke empat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Diketahui, KPK telah menyita sebanyak 84 kardus berisi 400 ribu amplop yang berkaitan dengan kasus Bowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. KPK sebelumnya telah membongkar 3 kardus yang berisi ribuan amplop berinsi uang dengan total Rp246 juta.
Saat ini, kata dia, empat kardus yang baru dibuka tersebut berisi 15 ribu amplop.
"Semua ada 15 ribu amplop. Uang dalam amplop (yang dibuka) berjumlah Rp 300 juta," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka.
Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung, satu orang kepercayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.
Penyidik KPK pun menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukan ke 82 kardus.
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.