Sebelum Sidang, Terdakwa Hoaks Surat Suara Tercoblos Acungkan Salam 2 Jari

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 04 April 2019 | 16:26 WIB
Sebelum Sidang, Terdakwa Hoaks Surat Suara Tercoblos Acungkan Salam 2 Jari
Terdakwa kasus pembuat kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) mengacungkan salam dua jari. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Terdakwa kasus pembuat kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) mengacungkan salam dua jari ciri khas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Aksi mengacungkan dua jari dilakukan Bagus menjelang sidang perdana dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (4/4/2019).

Berdasarkan pantauan Suara.com, Bagus tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB. Bagus yang mengenakan kemeja putih dilapisi rompi tahanan warna merah dan peci hitam tampak mengacungkan salam dua jari sesaat sebelum sidang di mulai.

"Siap. Ya nanti kita lihat saja. Semua kan saya sudah jelaskan ke polisi waktu ke BAP, kita lihat saja," tutur Bagus di PN Jakarta Pusat.

Onser Johnson Sianipar, kuasa hukum Bagus mengatakan pihaknya belum memikirkan apakah nantinya akan mengajukan eksepsi atau tidak. Onser akan lebih dulu berkoordinasi dengan Bagus selepas mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti.

"Kami belum berani mengatakan sekarang nanti saja kita dengar dakwaannya baru kita sampaikan, saya akan koordinasi dengan klien kita terdakwa ya. Mungkin lebih bagus kita dengar dakwaannya," tutur Onser.

Untuk diketahui, Bagus merupakan tersangka kreator pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral di awal Januari 2019 lalu.

Bagus membuat dan menyebarkan hoaks adanya 7 kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin melalui rekam suara dan tulisan yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.

Tak berselang lama Bagus ditangkap aparat kepolisian pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya Bagus sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi dan membuang barang ponsel miliknya pasca mengetahui hoask yang dibuatnya itu viral.

Belakang, Bagus sempat disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, hal itu telah dibantah BPN Prabowo - Sandiaga Uno lantaran Kornas yang diketahui Bagus tidak terdaftar sebagai relawan resmi di BPN.

baca juga

Atas perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Siap Jalani Sidang Perdana

Pelaku Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Siap Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 04 April 2019 | 15:37 WIB

Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Jalani Sidang Hari Ini

Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Jalani Sidang Hari Ini

News | Kamis, 04 April 2019 | 08:19 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×