Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota telah menangkap BR alias Bu (65), pelaku terkait kasus penusukan terhadap Herman (54), tukang ojek yang tewas di depan kampus UMMY Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solo Kota AKBP Dony Setiawan menyebutkan, motif Buya membunuh korban karena masalah utang sebesar Rp 50 ribu yang urung dibayar korban.
"Terbunuhnya korban ini, hanya disebabkan persoalan sepele. Dimana korban sebelumnya telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp. 50.000. Tapi setiap ditagih oleh tersangka, korban tidak mau membayar," kata Dony seperti diberitakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Kamis (4/4/2019).
Buntut dari uang itu, kata dia, Buya dan Herman kerap berkelahi. Puncaknya, tersangka akhirnya menyantroni korban yang sedang menunggu penumpang di depan kampus UMMY pada Senin (2/4/2019) lalu. Awalnya, terjadi perang mulut dan berlanjut saling dorong. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau di pinggangnya dan menusukkan kedada korban. Korban terkapar dan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RST Solok untuk mendapatkan perawatan, tapi sesampai di RST Solok korban sudah meninggal dunia.
"Dan disebabkan persoalan hutang piutang ini sering terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, kata Dony, jajaran Reskrim Polres Solok mengetahui keberadaan tersangka di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (3/4/2019) kemarin.
"Mengetahui keberadaan tersangka ini, dipimpin Kasat Reskrim, personil melakukan pengejaran dan didapati tersangka sedang berada di rumah anak kandungnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata dia.
Selain meringkus Buya, polisi turut menyita beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain," kata Dony.