Perkara Utang Rp 50 Ribu, Buya Habisi Nyawa Herman di Depan Kampus

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 04 April 2019 | 21:11 WIB
Perkara Utang Rp 50 Ribu, Buya Habisi Nyawa Herman di Depan Kampus
Polisi saat melakukan olah TKP terkait pembunuhan tukang ojek. (Minangkabau.com)

Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota telah menangkap BR alias Bu (65), pelaku terkait kasus penusukan terhadap Herman (54), tukang ojek yang tewas di depan kampus UMMY Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solo Kota AKBP Dony Setiawan menyebutkan, motif Buya membunuh korban karena masalah utang sebesar Rp 50 ribu yang urung dibayar korban.

"Terbunuhnya korban ini, hanya disebabkan persoalan sepele. Dimana korban sebelumnya telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp. 50.000. Tapi setiap ditagih oleh tersangka, korban tidak mau membayar," kata Dony seperti diberitakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Kamis (4/4/2019).

Buntut dari uang itu, kata dia, Buya dan Herman kerap berkelahi. Puncaknya, tersangka akhirnya menyantroni korban yang sedang menunggu penumpang di depan kampus UMMY pada Senin (2/4/2019) lalu. Awalnya, terjadi perang mulut dan berlanjut saling dorong. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau di pinggangnya dan menusukkan kedada korban. Korban terkapar dan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RST Solok untuk mendapatkan perawatan, tapi sesampai di RST Solok korban sudah meninggal dunia.

"Dan disebabkan persoalan hutang piutang ini sering terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, kata Dony, jajaran Reskrim Polres Solok mengetahui keberadaan tersangka di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (3/4/2019) kemarin.

"Mengetahui keberadaan tersangka ini, dipimpin Kasat Reskrim, personil melakukan pengejaran dan didapati tersangka sedang berada di rumah anak kandungnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata dia.

Selain meringkus Buya, polisi turut menyita beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain," kata Dony.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewas Depan Kampus, Tukang Ojek Herman Ternyata Dibunuh Lelaki Renta

Tewas Depan Kampus, Tukang Ojek Herman Ternyata Dibunuh Lelaki Renta

News | Rabu, 03 April 2019 | 17:32 WIB

Polisi Ringkus Kakek 66 Tahun Terduga Pelaku Penusukan Tukang Ojek di Solok

Polisi Ringkus Kakek 66 Tahun Terduga Pelaku Penusukan Tukang Ojek di Solok

News | Rabu, 03 April 2019 | 16:42 WIB

Mabuk dan Tantang Kelahi Orang-orang di Jalanan, Simon Ditusuk Bule Amrik

Mabuk dan Tantang Kelahi Orang-orang di Jalanan, Simon Ditusuk Bule Amrik

Jatim | Senin, 01 April 2019 | 11:21 WIB

Subhan Dibunuh karena Tolak Menenggak Miras

Subhan Dibunuh karena Tolak Menenggak Miras

News | Minggu, 17 Maret 2019 | 18:31 WIB

Kronologi Duel Maut di Lereng Kelud, Korban Alami Luka Tusuk di Perut

Kronologi Duel Maut di Lereng Kelud, Korban Alami Luka Tusuk di Perut

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 10:39 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB