Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB
Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah, surat dirinya kepada KPU agar segera menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait perkara Ketua Umum Partai Hanura Oesman SApta Odang, sebagai bentuk intervensi.

Dalam surat tersebut Mensesneg meminta KPU segera menetapkan OSO sebagai Caleg DPD RI yang berlaga dalam Pemilu 2019. KPU sementara ini berkukuh mempersoalkan status OSO sebagai Ketum Hanura sehingga tak bisa jadi caleg DPD RI.

"Surat itu sama sekali bukan intervensi. Kami sejak awal menghormati independensi KPU. Tapi, surat itu adalah untuk menindaklanjuti surat PTUN kepada kami. Itu seperti diatur pada Pasal 166 UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN,” kata Pratikno, Jumat (5/4/2019).

Surat yang menjadi polemik itu beredar di kalangan awak media, dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019.

Isi surat itu intinya Mensesneg Pratikno memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta agar dimasukkan dalam DCT DPD RI Periode 2019-2024.

Meski sudah mengirimkan surat itu ke KPU, Pratikno menegaskan ditindaklanjuti atau tidak adalah wewenang lembaga tersebut.

"Keputusan ini wilayah KPU, makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi KPU kan bisa merujuk pada peraturan perundang undangan yang lain. Kami masih menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD Pemilu 2019, lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

baca juga

OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 15:32 WIB

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 13:56 WIB

2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro

2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 06:39 WIB

Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir

Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir

Sport | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:54 WIB

Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet

Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet

Sport | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:22 WIB

Terkini

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:00 WIB

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

×