Soal Putusan OSO, KPU ke MA: Siapa Sebenarnya Pembangkang Konstitusi?

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 05 April 2019 | 17:16 WIB
Soal Putusan OSO, KPU ke MA: Siapa Sebenarnya Pembangkang Konstitusi?
Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak ambil pusing soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap.

Meski sempat disurati Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno serta disebut oleh Mahkamah Agung bahwa KPU RI melanggar aturan jika tidak menjalankan putusan PTUN. KPU RI mengatakan tetap konsisten tidak akan memasukan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan KPU hanya mengikuti aturan berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, di mana anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Ya monggo lah itu kata Mahkamah Agung. Kalau KPU tidak ikuti putusan MK kan malah KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi,"

Hasyim justru menantang pihak-pihak yang menyatakan KPU melanggar aturan lantaran tidak ikuti putusan PTUN. Ia malah balik menuding bahwa yang tidak mau melaksanakan aturan MK sebagai pembangkang konstitusi.

"Sekarang ukuran itu kan bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi. Sekarang itu kan bisa dijadikan ukuran, sebenarnya siapa yang pembangkang konstitusi?" ujar Hasyim.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap. Supandi mengimbau pada KPU sebagai tergugat menjalani putusan PTUN.

Supandi menuturkan, sebagai lembaga negara yang berazaskan hukum seharusnya KPU patuh terhadap putusan PTUN. Sebab, kata Supandi, jika tidak hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

baca juga

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakrna hukum," ujar Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Supandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB

3 Hoaks yang Menyerang KPU Selama Pemilu

3 Hoaks yang Menyerang KPU Selama Pemilu

Banten | Jum'at, 05 April 2019 | 16:21 WIB

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 15:32 WIB

Mabes Polri Dalami Laporan KPU Terkait Isu Server untuk Menangkan Jokowi

Mabes Polri Dalami Laporan KPU Terkait Isu Server untuk Menangkan Jokowi

News | Jum'at, 05 April 2019 | 14:15 WIB

Terkini

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

×