Masuk DPO, Polisi Buru 2 Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 08 April 2019 | 15:32 WIB
Masuk DPO, Polisi Buru 2 Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/ Novian Ardiansyah]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri tengah memburu dua pelaku lain penyebar berita bohong atau hoaks video viral server KPU telah diatur untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Dua pelaku yang masih buron salah satunya berperan menyebarkan video pertama kali.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi seseorang dalam video yang secara verbal menyebutkan hoaks sever KPU telah diatur untuk memenangkan salah satu Paslon di Pilpres 2019.

"Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar," ujar Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Untuk pelaku lain yang berperan sebagai buzzer masih dalam pengejaran. Dedi mengungkapkan, pelaku tersebut diketahui sebagai penyebar pertama video hoaks sever KPU melalui media sosial Instagram yang kekinian akun tersebut telah dishutdown.

"Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga, yang (penyebar melalui) IG tadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua penyebar berita bohong atau hoaks video viral server KPU telah diatur untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.

"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka EW dan RD disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. EW dan RD diancam dengan hukum 4 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok Kampanye di Solo, Pendukung Jokowi Dilarang Pakai Knalpot Bising

Besok Kampanye di Solo, Pendukung Jokowi Dilarang Pakai Knalpot Bising

News | Senin, 08 April 2019 | 14:59 WIB

Kampanye di Kupang, Jokowi Langsung ke Gereja Begitu Mendarat

Kampanye di Kupang, Jokowi Langsung ke Gereja Begitu Mendarat

News | Senin, 08 April 2019 | 14:22 WIB

Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer

Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer

News | Senin, 08 April 2019 | 14:16 WIB

Gaya Nusantara: Jokowi dan Prabowo Tak Punya Program Lindungi Kaum Marjinal

Gaya Nusantara: Jokowi dan Prabowo Tak Punya Program Lindungi Kaum Marjinal

News | Senin, 08 April 2019 | 14:06 WIB

Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Ternate Sepi, Tapi Berharap Menang

Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Ternate Sepi, Tapi Berharap Menang

News | Senin, 08 April 2019 | 11:57 WIB

Terkini

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11 WIB

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

Bekaci | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Rekam Jejak Gavin Lee Pelatih Singapura yang Introvert, Bisa Jadi Mimpi Buruk buat John Herdman

Rekam Jejak Gavin Lee Pelatih Singapura yang Introvert, Bisa Jadi Mimpi Buruk buat John Herdman

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:56 WIB

×