Soal Putusan OSO, KPU ke MA: Siapa Sebenarnya Pembangkang Konstitusi?

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 April 2019 | 17:16 WIB
Soal Putusan OSO, KPU ke MA: Siapa Sebenarnya Pembangkang Konstitusi?
Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak ambil pusing soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap.

Meski sempat disurati Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno serta disebut oleh Mahkamah Agung bahwa KPU RI melanggar aturan jika tidak menjalankan putusan PTUN. KPU RI mengatakan tetap konsisten tidak akan memasukan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan KPU hanya mengikuti aturan berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, di mana anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Ya monggo lah itu kata Mahkamah Agung. Kalau KPU tidak ikuti putusan MK kan malah KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi,"

Hasyim justru menantang pihak-pihak yang menyatakan KPU melanggar aturan lantaran tidak ikuti putusan PTUN. Ia malah balik menuding bahwa yang tidak mau melaksanakan aturan MK sebagai pembangkang konstitusi.

"Sekarang ukuran itu kan bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi. Sekarang itu kan bisa dijadikan ukuran, sebenarnya siapa yang pembangkang konstitusi?" ujar Hasyim.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap. Supandi mengimbau pada KPU sebagai tergugat menjalani putusan PTUN.

Supandi menuturkan, sebagai lembaga negara yang berazaskan hukum seharusnya KPU patuh terhadap putusan PTUN. Sebab, kata Supandi, jika tidak hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakrna hukum," ujar Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Supandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB

3 Hoaks yang Menyerang KPU Selama Pemilu

3 Hoaks yang Menyerang KPU Selama Pemilu

Banten | Jum'at, 05 April 2019 | 16:21 WIB

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 15:32 WIB

Mabes Polri Dalami Laporan KPU Terkait Isu Server untuk Menangkan Jokowi

Mabes Polri Dalami Laporan KPU Terkait Isu Server untuk Menangkan Jokowi

News | Jum'at, 05 April 2019 | 14:15 WIB

Terkini

Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari

Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari

News | Senin, 13 April 2026 | 10:59 WIB

Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!

Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!

News | Senin, 13 April 2026 | 10:55 WIB

Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

News | Senin, 13 April 2026 | 10:48 WIB

AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik

AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:39 WIB

Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup

Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup

News | Senin, 13 April 2026 | 10:38 WIB

Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya

Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya

News | Senin, 13 April 2026 | 10:34 WIB

Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan

Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan

News | Senin, 13 April 2026 | 10:32 WIB

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

News | Senin, 13 April 2026 | 10:21 WIB

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

News | Senin, 13 April 2026 | 10:18 WIB

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB