Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 09 April 2019 | 16:45 WIB
Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram
Atiqah Hasiholan kembali mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang penyebaran berita bohong di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasaruddin mengaku geram dengan absennya dua saksi di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Insank mengaku keberatan jika sidang kliennya sampai ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menghadirkan Chairulah dan Harjono sebagai saksi di persidangan.

"Kalau menurut saya ini sangat mengganggu lah jalannya persidangan, terhadap dua saksi yang terlambat ini. Makanya kami keberatan ketika sidang harus ditunda lagi, sidang harus diskor lagi," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Ratna Sarumpaet saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Ratna Sarumpaet saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)

Insank juga menyayangkan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Menurut Insank terjadi miskomunikasi antara saksi dengan JPU. Sebab, kata dia, majelis hakim sudah diberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan saksi sejak sidang ketujuh Kamis (9/4/2019) lalu.

"Kesempatan yang diberikan JPU untuk menghadirkan para saksi ini sudah dari persidangan yang lalu. Artinya, kalau sampai hari ini tidak dihadirkan saksi tersebut atau masih dalam perjalanan, menurut saya ini ada miskomunikasi," jelas Insank.

Diketahui, kasus hoaks ini berawal setelah beredarnya berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang disebut dilakukan dua orang lelaki hingga wajahnya lebam. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Ratna Sebut Ada Kejanggalan Belum Diterimanya Tahanan Kota

Kuasa Hukum Ratna Sebut Ada Kejanggalan Belum Diterimanya Tahanan Kota

News | Selasa, 09 April 2019 | 16:16 WIB

Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili

Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili

News | Selasa, 09 April 2019 | 14:15 WIB

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

News | Selasa, 09 April 2019 | 13:35 WIB

Ratna Sarumpaet Kembali Diadili Sepekan Sebelum Pencoblosan Pemilu

Ratna Sarumpaet Kembali Diadili Sepekan Sebelum Pencoblosan Pemilu

News | Kamis, 04 April 2019 | 15:22 WIB

JPU Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

JPU Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 04 April 2019 | 14:45 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB