Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas

Reza Gunadha | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 19:16 WIB
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Metty Rahmawati Argo, ahli hukum pidana, menyebut pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet sudah sesuai. Ratna didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal tersebut diungkap Metty saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Metty menjelaskan, konteks pasal tersebut adalah seseorang yang menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran bisa dijatuhi pidana.

”Kalau isi norma itu memberitahukan kebohongan dengan sengaja memberikan keonaran. Dalam konteks tersebut, kalau orang menyiarkan kabar dan membuat keonaran dikategorikan delik materiil, bisa dijatuhi pidana,” ujar Metty di PN Jaksel Ampera, Kamis (25/4/2019).

Menurut Metty, pasal tersebut sudah ada sejak era Presiden pertama RI Soekarno.

“Kalau sejarahnya, Presiden Soekarno membuat pasal itu agar tidak ada demonstrasi, karena saat itu masih baru merdeka,” ujar Metty.

Keonaran yang dimaksud Metty adalah, situasi yang tidak kondusif karena banyak orang sedang berseteru mengenai sesuatu.

Ia mencontohkan, ada dua kelompok atau golongan yang tidak menemukan kesepakatan dan meluas hingga akhirnya tidak kondusif.

“Timbulnya suatu kerusuhan atau keadaan yang membuat kondisi tidak tenang. Ini karena pro dan kontra," katanya.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan

JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan

News | Kamis, 25 April 2019 | 18:30 WIB

Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....

Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....

News | Kamis, 25 April 2019 | 16:40 WIB

Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya

Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:41 WIB

Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur

Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:06 WIB

Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh

Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh

News | Kamis, 25 April 2019 | 12:21 WIB

Terkini

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB