Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 06 Mei 2019 | 14:28 WIB
Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelanggaran hukum, ketika menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

Karenanya, Rommy mendesak pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat membacakan gugatan di sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 11.00 WIB.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," Kata Kuasa  Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).

Selain itu, Romy juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan K4 KPK untuk memulihkan harkat dan martabatnya serta memohon KPK membayar biaya perkara.

Tim kuasa hukum Romy menyampaikan sejumlah poin untuk memperkuat hakim memenuhi gugatan mereka.

Pertama, KPK disebut telah melakukan tindakan di luar hukum. Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan.

Padahal, surat penyelidikan yang diterbitkan KPK tidak diketahui ditujukan untuk penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.

Kedua, Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Romy.

Sebab, uang hasil OTT dari Muafaq (tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan Kemenag) hanya Rp 50 juta. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK.

Ketiga, berdasarkan Pasal 18 ayat 2 KUHAP, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan tanpa disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Terakhir, tim kuasa hukum menilai Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109, tanpa ada pengumpulan bukti sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 KUHAP.

Kemudian, KPK juga tidak membuka ruang bagi Rommy untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. KPK justru langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Rommy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag

Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag

News | Senin, 06 Mei 2019 | 10:18 WIB

Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 15:06 WIB

Pencet Tombol Lift Kantor Pakai Kaki, Pegawai KPK Diberi Sanksi

Pencet Tombol Lift Kantor Pakai Kaki, Pegawai KPK Diberi Sanksi

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 21:04 WIB

Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih

Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:48 WIB

Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan

Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB