Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 06 Mei 2019 | 14:28 WIB
Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelanggaran hukum, ketika menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

Karenanya, Rommy mendesak pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat membacakan gugatan di sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 11.00 WIB.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," Kata Kuasa  Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).

Selain itu, Romy juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan K4 KPK untuk memulihkan harkat dan martabatnya serta memohon KPK membayar biaya perkara.

Tim kuasa hukum Romy menyampaikan sejumlah poin untuk memperkuat hakim memenuhi gugatan mereka.

Pertama, KPK disebut telah melakukan tindakan di luar hukum. Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan.

Padahal, surat penyelidikan yang diterbitkan KPK tidak diketahui ditujukan untuk penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.

Kedua, Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Romy.

Sebab, uang hasil OTT dari Muafaq (tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan Kemenag) hanya Rp 50 juta. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK.

Ketiga, berdasarkan Pasal 18 ayat 2 KUHAP, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan tanpa disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Terakhir, tim kuasa hukum menilai Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109, tanpa ada pengumpulan bukti sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 KUHAP.

Kemudian, KPK juga tidak membuka ruang bagi Rommy untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. KPK justru langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Rommy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag

Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag

News | Senin, 06 Mei 2019 | 10:18 WIB

Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 15:06 WIB

Pencet Tombol Lift Kantor Pakai Kaki, Pegawai KPK Diberi Sanksi

Pencet Tombol Lift Kantor Pakai Kaki, Pegawai KPK Diberi Sanksi

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 21:04 WIB

Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih

Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:48 WIB

Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan

Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB