Alhamdulillah Jumlah Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran Turun

Pebriansyah Ariefana

Senin, 13 Mei 2019 | 11:00 WIB
Alhamdulillah Jumlah Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran Turun
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jumlah laporan pejabat negara yang terima gratifikasi jelang Lebaran turun selama 2 tahun terakhir. Pada momen Lebaran 2017, lembaganya menerima 172 laporan terdiri atas 40 laporan dari kementerian/lembaga, 50 laporan dari pemda, dan 82 laporan dari BUMN.

Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya mulai dari parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah, dan voucher belanja.

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161.660.000. Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian/lembaga, Rp 66.250.000 dari pemda dan Rp72.680.000 dari BUMN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Nilainya juga beragam mulai dari parsel kue senilai Rp 50 ribu hingga parsel barang senilai Rp 39,5 juta," lanjut dia,

Sedangkan, kata dia, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018 terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan terdiri atas 54 laporan dari kementerian/lembaga, 40 laporan dari pemda, dan 58 laporan dari BUMN.

"Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700," ungkap Febri.

Di peringkat kedua, kata dia, nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian/lembaga sebesar Rp 54.142.000, dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta," tuturnya.

Sementara itu hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. KPK mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.

baca juga

"KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri.

Menurutnya, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Febri.

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.

Terkait kebiasaan pemberian parsel dari bawahan ke atasan atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, kata Febri, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

"Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadhan atau Idul Fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," kata Febri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

KPK: PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:59 WIB

Resmi Tersangka, KPK Jerat Wali Kota Dumai 2 Perkara Sekaligus

Resmi Tersangka, KPK Jerat Wali Kota Dumai 2 Perkara Sekaligus

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:19 WIB

Bayar di Ranjang, Petugas Bea Cukai Licinkan Penyelundupan Barang Mewah

Bayar di Ranjang, Petugas Bea Cukai Licinkan Penyelundupan Barang Mewah

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 15:05 WIB

7 Bawahannya Lakukan Pungli dan Gratifikasi, Gubernur Ganjar Murka

7 Bawahannya Lakukan Pungli dan Gratifikasi, Gubernur Ganjar Murka

News | Senin, 07 Januari 2019 | 13:52 WIB

Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:41 WIB

Terkini

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:37 WIB

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:30 WIB

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:28 WIB

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:19 WIB

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

×