Alhamdulillah Jumlah Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran Turun

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 13 Mei 2019 | 11:00 WIB
Alhamdulillah Jumlah Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran Turun
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jumlah laporan pejabat negara yang terima gratifikasi jelang Lebaran turun selama 2 tahun terakhir. Pada momen Lebaran 2017, lembaganya menerima 172 laporan terdiri atas 40 laporan dari kementerian/lembaga, 50 laporan dari pemda, dan 82 laporan dari BUMN.

Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya mulai dari parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah, dan voucher belanja.

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161.660.000. Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian/lembaga, Rp 66.250.000 dari pemda dan Rp72.680.000 dari BUMN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Nilainya juga beragam mulai dari parsel kue senilai Rp 50 ribu hingga parsel barang senilai Rp 39,5 juta," lanjut dia,

Sedangkan, kata dia, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018 terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan terdiri atas 54 laporan dari kementerian/lembaga, 40 laporan dari pemda, dan 58 laporan dari BUMN.

"Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700," ungkap Febri.

Di peringkat kedua, kata dia, nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian/lembaga sebesar Rp 54.142.000, dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta," tuturnya.

Sementara itu hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. KPK mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.

"KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri.

Menurutnya, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Febri.

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.

Terkait kebiasaan pemberian parsel dari bawahan ke atasan atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, kata Febri, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

"Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadhan atau Idul Fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," kata Febri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

KPK: PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:59 WIB

Resmi Tersangka, KPK Jerat Wali Kota Dumai 2 Perkara Sekaligus

Resmi Tersangka, KPK Jerat Wali Kota Dumai 2 Perkara Sekaligus

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:19 WIB

Bayar di Ranjang, Petugas Bea Cukai Licinkan Penyelundupan Barang Mewah

Bayar di Ranjang, Petugas Bea Cukai Licinkan Penyelundupan Barang Mewah

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 15:05 WIB

7 Bawahannya Lakukan Pungli dan Gratifikasi, Gubernur Ganjar Murka

7 Bawahannya Lakukan Pungli dan Gratifikasi, Gubernur Ganjar Murka

News | Senin, 07 Januari 2019 | 13:52 WIB

Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:41 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB