Suara.com - Tidak jauh dari kantor Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Suyono didiskriminasi. Warga Hindu di Desa Sukahurip, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu tidak bisa ibadah dengan bebas.
Suyono harus menempuh perjalanan hingga 2 jam untuk beribadah di Pura Agung Tirta Bhuana yang berada di kawasan Jakasampura, Kota Bekasi. Jarak rumah ke pura itu 32 km.
Menurutnya, perjalanan tersebut bisa menjadi lebih lama yakni hingga 5 jam jika jalan raya dalam keadaan macet. Suyono terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak ada satupun rumah ibadah bagi umat Hindu atau pura di di Kabupaten Bekasi.
Atas dasar itulah, Suyono bersama pemeluk Hindu lainnya di Kabupaten Bekasi berencana membangun pura di Desa Sukahurip di lahan seluas 1 hektar.
"Ya mudah-mudahan warga memahami kebutuhan umat kami yang sedikit di sini. Kalau dikumpulkan ya banyak. Kita tidak bakalan mengajak umat agama lain bergabung ke agama kami, tidak ada," tutur Suyono kepada VOA sepulang bekerja dari sawah di Bekasi, Rabu (15/5).
Lelaki kelahiran Gunung Kidul, Yogyakarta yang sudah 21 tahun tinggal di Desa Sukahurip menambahkan ada 2 keluarga yang beragama Hindu di desanya. Namun, jumlah umat Hindu secara keseluruhan di Kabupaten Bekasi, menurut Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), berjumlah sekitar 7 ribu orang.
Karena itu, kata Suyono, keberadaan pura di Desa Sukahurip nantinya juga dapat menambah penghasilan bagi masyarakat sekitar seperti dari parkir dan sebagainya.
Ketua PHDI Kabupaten Bekasi, I Made Pande Cakra menambahkan, ketiadaan pura di wilayahnya juga membuat siswa-siswi sekolah dasar hingga menengah atas harus menempuh puluhan kilometer ke Kota Bekasi untuk belajar ke Pura Agung Tirta Bhuana.
"Jadi desakan dari warga (umat) kita, karena mereka setiap Minggu pagi harus mengantar anak yang tidak mendapat pelajaran agama di sekolah ke pura Kalimalang itu. Sementara itu ada yang dari Setu, Cibarusa, Tambelang itu cukup jauh. Kalau yang punya mobil mungkin bisa. Kalau yang tidak bisa naik angkot 3-4 kali itu," jelasnya kepada VOA.
Baca Juga: Dengan Upacara Hindu, Ajun Perwira Sah Nikahi Janda 3 Anak
Made menambahkan panitia pembangunan pura di Desa Sukahurip telah dibentuk sejak 1 April 2017. Panitia tersebut telah mengirim surat audiensi ke pemerintah kabupaten Bekasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang rencana pendirian pura.
Panitia juga telah mendapatkan dukungan dari 60 warga sekitar dan memiliki daftar nama 90 umat yang akan menggunakan tempat ibadah sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. Menurutnya, kantor kementerian agama dan pemerintah setempat tidak keberatan dengan rencana pendirian pura. Hanya, saat ini mereka masih menunggu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Bekasi.
Sekelompok Warga Tolak Pembangunan Pura
Pada awal Mei 2019, sekelompok orang menolak rencana pendirian pura dengan memasang spanduk. Namun, spanduk tersebut akhirnya diturunkan beberapa hari kemudian.
Dua warga yang ditemui VOA di lokasi yang akan dibangun pura yakni di sebuah lahan yang dikelilingi sawah mengatakan tidak keberatan dengan rencana pendirian pura. Salah satunya yaitu Wahidin yang bertani di lahan yang akan dibangun pura. Menurutnya, semua agama memiliki tujuan yang sama yaitu saling membantu dan bergotong royong.
"Kalau saya sebagai masyarakat, agama mau Hindu, Budha, Kristen sama tujuannya. Kalau saya tergantung ulama saja. Kalau ulama para kyai sudah menyetujui saya ikut-ikutan sebagai masyarakat. Mendukunglah, sama tujuannya," kata Wahidin.