KPK Sulit Usut Kasus Korupsi BLBI karena Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 16 Mei 2019 | 21:20 WIB
KPK Sulit Usut Kasus Korupsi BLBI karena Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akan masuk kedaluarsa pada tahun 2022.

Kekinian, pengembangan kasus tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK, terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Pasangan suami istri tersebut kekinian masih berada di Singapura.

"Kasus ini akan kedaluarsa tahun 2022, tentu menjadi perhatian KPK. Kami baru memproses satu orang dari BPPN, ada beberapa nama yang disebutkan di putusan, itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Menurut Febri, kerja-kerja penyidik KPK kini terganggu atas gugatan perdata yang dilakukan Sjamsul atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara atas pemberian Surat Keterangan Lunas SKL BLBI.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor BPK yang teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di pengadilan Negeri Tanggerang, pada Selasa (12/2/2019) lalu.

Meski KPK bukan menjadi salah satu  tergugat, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK merasa terganggu.

"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya," ujar Febri.

Menurut Febri, bila gugatan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim, maka bisa berpengaruh kepada pengusutan kasus.

"Meskipun secara substansi kami sudah yakin terhadap materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci," tutup Febri.

baca juga

Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim,  sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M

Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 19:21 WIB

KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 10:41 WIB

KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya

KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 12:22 WIB

Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini

Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini

News | Senin, 13 Mei 2019 | 21:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

News | Senin, 13 Mei 2019 | 15:56 WIB

Terkini

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Review Digger: Sindiran Pedas Krisis Iklim Lewat Akting Memukau Tom Cruise

Review Digger: Sindiran Pedas Krisis Iklim Lewat Akting Memukau Tom Cruise

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Chanathip Songkrasin Singgung Pemain Timnas Indonesia yang Main di Eropa

Chanathip Songkrasin Singgung Pemain Timnas Indonesia yang Main di Eropa

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Hujan Deras Guyur Sirkuit Sepang, Start GP Bahrain Ditunda

Hujan Deras Guyur Sirkuit Sepang, Start GP Bahrain Ditunda

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus

Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Kerupuk Warna-warni dan Buah Kesabaran Uci

Kerupuk Warna-warni dan Buah Kesabaran Uci

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Sinopsis Tsuma wo Intai Shimasu, Drama Terbaru Asahi Nao dan Shinkawa Yua

Sinopsis Tsuma wo Intai Shimasu, Drama Terbaru Asahi Nao dan Shinkawa Yua

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:39 WIB

×