Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua GNPF Ulama Bogor

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 18 Mei 2019 | 16:19 WIB
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua GNPF Ulama Bogor
Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas. [YouTube]

Suara.com - Polresta Bogor Kota telah permohonan penangguhan penahanan tersangka Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas. Hal tersebut diberikan usai pihak keluarga dan kuasa hukum melayangkan permohonan tersebut.

"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser saat dikonfirnasi, Sabtu (18/5/2019).

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan. Iyus dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Namun proses hukum tetap berjalan dan ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," katanya.

Sebelumnya, Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas, ditangkap aparat Polresta Bogor Kota di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).

Iyus ditangkap terkait seruan aksi jihad dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, GNPF Ulama adalah organisasi eks demonstran anti-Ahok yang kekinian mendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).

Iyus ditangkap lantaran dirinya berbicara adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan dalam sebuah video.

Hendri menjelaskan, Iyus dijerat memakai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua GNPF Ulama Bogor Tersangka, PSI: Yang Menghasut Kandangin Dulu

Ketua GNPF Ulama Bogor Tersangka, PSI: Yang Menghasut Kandangin Dulu

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:30 WIB

Serukan Jihad sehingga Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bogor Akhirnya Minta Maaf

Serukan Jihad sehingga Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bogor Akhirnya Minta Maaf

Jabar | Sabtu, 18 Mei 2019 | 14:34 WIB

Ditangkap Usai Ceramah, Ketua GNPF Ulama Bogor Jadi Tersangka Seruan Jihad

Ditangkap Usai Ceramah, Ketua GNPF Ulama Bogor Jadi Tersangka Seruan Jihad

Jabar | Sabtu, 18 Mei 2019 | 12:22 WIB

Terkini

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB