Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 15:49 WIB
Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH
Layout Jakarta International Soccer Stadium alias Stadion BMW. [Instagram @bmw_stadium]

Suara.com - Mimpi Persija Jakarta untuk mempunyai stadion baru sebagai markas kandangnya sepertinya harus tersendat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (PT Buana) atas sengketa lahan eks Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Namun, Gubernur DKI Jakarta mengklaim persoalan sengketa lahan Stadion BMW yang dimenangkan oleh PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah dua perkara yang berbeda.

"Yang baru diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kami dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019) lalu.

Karenanya, Anies yakin pembangunan stadion baru untuk klub Persija Jakarta akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mengarak rombongan skuat Persija Jakarta yang menjuarai Liga 1 2018 berkeliling kota, seusai menggelar penyambutan mereka dan Jakmania di halaman Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (15/12/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mengarak rombongan skuat Persija Jakarta yang menjuarai Liga 1 2018 berkeliling kota, seusai menggelar penyambutan mereka dan Jakmania di halaman Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (15/12/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengaku bingung dengan pernyataan Anies.

Damianus kemudian menuturkan kronologi kepemilikan serta sengketa lahan di Jakarta Utara yang akan dibangun stadion sepak bola untuk klub asal Jakarta:

1974: PT Sri Domes membebaskan lahan Taman BMW dari penggarap.

1984: PT Sri Domes menyerahkan hak garap seluas 69.472 meter persegi ke PT Buana Permata Hijau.

1985: Terbit surat rekomendasi Camat Tanjung Priok Nomor 91/1.711.1/1985 tanggal 6 Mei 1985.

1994: Lahan Taman BMW dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 8 Juli 1994 berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3698/073.3, tanggal 19 September 1991 dengan masa berlaku SK enam bulan. Konsinyasi adalah upaya ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan menitipkan uang ke pengadilan jika pemiliknya tak diketahui atau tak mau.

2007: PT Agung Podomoro mewakili tujuh pengembang menyerahkan tanah seluas 265.000 meter persegi ke Pemprov DKI. Penyerahan itu tertuang dalam berita acara serah terima (BAST). Pasal 4 Ayat (2) BAST menyebut yang wajib mengurus dan menyelesaikan sertipikat menjadi atas nama Pemda DKI yakni PT Agung Podomoro.

2014: Pada 17 Mei PT Buana Permata Hijau baru mengetahui sebagian tanahnya telah diterbitkan sertifkat hak pakai nomor 250/Kelurahan Papanggo dan sertifikat hak pakai nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI. Luasnya 107.956 meter persegi. Sertifikat diterbitkan berdasarkan BAST PT Agung Podomoro.

2014: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada 18 Juli ke PTUN.

2015: PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan BPN itu karena dasar penerbitannya cacat hukum. Dasar konsinyasi, selain sudah kedaluwarsa, juga dipertanyakan sebab dananya berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah. Selain itu sertifikat tidak dilengkapi dokumen. Luasannya juga berbeda antara BAST dengan sertifikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH Bingung dengan Pernyataan Anies

Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH Bingung dengan Pernyataan Anies

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:58 WIB

Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN

Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:58 WIB

Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI

Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:24 WIB

Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania

Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 13:25 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?

PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 10:57 WIB

Terkini

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB