Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit

Senin, 20 Mei 2019 | 16:42 WIB
Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit
Permadi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI