KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 21 Mei 2019 | 18:35 WIB
KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan kontruksi perkara pada bulan November 2012, sekjen bea cukai mengajukan permohonan Persetujuan Kontrak tahun Jamak kepada sekjen Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal Patroli Cepat atau Fast Boat Patrol, yakni FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.

"Itu Ditjen Bea Cukai dapat dapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.12 triliun," kata Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Kemudian, dalam proses lelang, tersangka Istadi Prahastanto (IPR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bea Cukai memutuskan memakai metode lelang terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Sedangkan untuk kapal patroli cepat 38 meter dilakukan lelang secara umum.

"Dalam proses lelang terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil," ujar Saut

Kemudian, IPR mengarahkan panitia agar proses lelang untuk kapal patroli cepat 38 meter, untuk memilih perusahaan tertentu.

"Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," kata Saut.

Setelah dilakukan uji coba terhadap 16 kapal patroli cepat, ternyata tqk sesuai denga spesifikasi dan ketentuan dipersyaratkan di kontrak. Meski begitu, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran.

Untuk dari 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT. Daya Radar Utama (PT DRU). Untuk selama proses pengadaan diduga IPRvmenerima 7.000 Euro dari16 kapal patroli cepat.

baca juga

"Itu diduga kerugian keuangan negara yang dltimbulkan dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini sekitar Rp 117,7 miliar," tutup Saut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 17:41 WIB

KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal

KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 16:51 WIB

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah

News | Senin, 20 Mei 2019 | 22:46 WIB

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang

News | Selasa, 02 April 2019 | 11:11 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB