Sebar Hoaks Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei, Said Khilaf

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:44 WIB
Sebar Hoaks Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei, Said Khilaf
Kepolisian Indonesia menangkap penyebar video viral polisi Cina jaga kerusuhan 22 Mei Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Said Djamalul Abidin, Warga Karang Geku, Bekasi ditangkap karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai polisi impor dari China. Said menyebut tiga orang anggota Polisi satuan Brimob yang sedang berfoto dengan salah satu demonstran itu diimpor.

Saat dipertemukan dengan wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Said mengaku khilaf karena sudah menyebar berita tersebut. Said mengaku mendapatkan foto tersebut dari temannya yang tidak disebutkan namanya.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ujar Said di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat (24/5/2019).

Dalam keterangannya, Said meminta maaf khususnya kepada pihak Kepolisian. Said juga mengaku sudah menggunakan media sosial dengan tidak bijak karena telah menyebarkan hoaks.

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," kata Said.

Menurut Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul Said dikenakan pasal berlapis. Said bahkan disebut Ricky bisa dipenjara maksimal enam tahun dengan dikenakan juga denda-denda lainnya.

"Kita akumulasikan yang bersangkutan kita perkirakan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda yang sudah ditentukan dalam UU tersebut apabila tidak melakukan kewajibannya," tutur Ricky.

Akibat perbuatannya itu, Ricky menyebut Said dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 uu no.40 tahub 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 Tahun 1900, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habibie Tegaskan Kondisi Jakarta saat ini Tak Sama Seperti Tahun 1998

Habibie Tegaskan Kondisi Jakarta saat ini Tak Sama Seperti Tahun 1998

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:27 WIB

Ditangkap! Penyebar Video Viral Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei Jakarta

Ditangkap! Penyebar Video Viral Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei Jakarta

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:05 WIB

Ini Identitas Asli 3 Brimob yang Dituduh Polisi China di Kerusuhan 22 Mei

Ini Identitas Asli 3 Brimob yang Dituduh Polisi China di Kerusuhan 22 Mei

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 15:53 WIB

Polisi Diduga Keroyok Bocah di Belakang Masjid dekat Bawaslu, Video Viral

Polisi Diduga Keroyok Bocah di Belakang Masjid dekat Bawaslu, Video Viral

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 15:25 WIB

Sulit Menerima Kekalahan Memicu Gangguan Emosi? Ini Kata Pakar

Sulit Menerima Kekalahan Memicu Gangguan Emosi? Ini Kata Pakar

Health | Jum'at, 24 Mei 2019 | 14:59 WIB

Terkini

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB