Sebar Hoaks Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei, Said Khilaf

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:44 WIB
Sebar Hoaks Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei, Said Khilaf
Kepolisian Indonesia menangkap penyebar video viral polisi Cina jaga kerusuhan 22 Mei Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Said Djamalul Abidin, Warga Karang Geku, Bekasi ditangkap karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai polisi impor dari China. Said menyebut tiga orang anggota Polisi satuan Brimob yang sedang berfoto dengan salah satu demonstran itu diimpor.

Saat dipertemukan dengan wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Said mengaku khilaf karena sudah menyebar berita tersebut. Said mengaku mendapatkan foto tersebut dari temannya yang tidak disebutkan namanya.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ujar Said di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat (24/5/2019).

Dalam keterangannya, Said meminta maaf khususnya kepada pihak Kepolisian. Said juga mengaku sudah menggunakan media sosial dengan tidak bijak karena telah menyebarkan hoaks.

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," kata Said.

Menurut Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul Said dikenakan pasal berlapis. Said bahkan disebut Ricky bisa dipenjara maksimal enam tahun dengan dikenakan juga denda-denda lainnya.

"Kita akumulasikan yang bersangkutan kita perkirakan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda yang sudah ditentukan dalam UU tersebut apabila tidak melakukan kewajibannya," tutur Ricky.

Akibat perbuatannya itu, Ricky menyebut Said dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 uu no.40 tahub 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 Tahun 1900, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habibie Tegaskan Kondisi Jakarta saat ini Tak Sama Seperti Tahun 1998

Habibie Tegaskan Kondisi Jakarta saat ini Tak Sama Seperti Tahun 1998

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:27 WIB

Ditangkap! Penyebar Video Viral Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei Jakarta

Ditangkap! Penyebar Video Viral Polisi China Jaga Kerusuhan 22 Mei Jakarta

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:05 WIB

Ini Identitas Asli 3 Brimob yang Dituduh Polisi China di Kerusuhan 22 Mei

Ini Identitas Asli 3 Brimob yang Dituduh Polisi China di Kerusuhan 22 Mei

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 15:53 WIB

Polisi Diduga Keroyok Bocah di Belakang Masjid dekat Bawaslu, Video Viral

Polisi Diduga Keroyok Bocah di Belakang Masjid dekat Bawaslu, Video Viral

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 15:25 WIB

Sulit Menerima Kekalahan Memicu Gangguan Emosi? Ini Kata Pakar

Sulit Menerima Kekalahan Memicu Gangguan Emosi? Ini Kata Pakar

Health | Jum'at, 24 Mei 2019 | 14:59 WIB

Terkini

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:42 WIB

×