Tahan Mustofa Nahrawardaya, Polri: Digital Forensik Sudah Dilakukan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 27 Mei 2019 | 12:58 WIB
Tahan Mustofa Nahrawardaya, Polri: Digital Forensik Sudah Dilakukan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya sudah melakukam pemeriksaan digital forensik sebelum menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya.

Hal itu disampaikan Dedi sekaligus untuk menanggapi pernyataan penasihat Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro yang merasa janggal dengan penahanan kliennya itu karena Polisi hanya memberikan bukti berupa cuitan Mustofa yang diduga merupakan berita bohong atau hoaks.

“Ya sudah (pemeriksaan digital forensik) teknis pasti sudah dilakukan. Tapi silahkan itu pendapat penasihat hukum. Kalau penyidik pastikan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan status hukum seseorang,” ujar Dedi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/5/2019).

Dedi menuturkan, Mustofa sudah menjadi tahanan di Mabes Polri. Menurutnya Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan selama menjalani proses pemeriksaan kasus penyebaran hoaksnya.

“Ya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Dedi.

Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sebelumnya, Djuju mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada kliennya. Ia menilai pihak kepolisian tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa.

Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.

“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik. Milik siapa akun tersebut, siapa yang menyebarkan, asli atau tidak,” jelas Djuju beberapa hari lalu.

Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu.

Meskipun tidak diharuskan secara tertulis, Djuju menganggap pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih dahulu karena kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di twitter,” pungkas Djuju.

Untuk diketahui, Mustofa ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guntur Romli Nilai Lebih Baik Mustofa Nahra Ditahan, Istirahat Sebar Hoaks

Guntur Romli Nilai Lebih Baik Mustofa Nahra Ditahan, Istirahat Sebar Hoaks

News | Senin, 27 Mei 2019 | 12:27 WIB

Alissa Wahid Ingatkan Twit Mustofa Nahra Sindir Ibunya Merangkak ke Gereja

Alissa Wahid Ingatkan Twit Mustofa Nahra Sindir Ibunya Merangkak ke Gereja

News | Senin, 27 Mei 2019 | 12:07 WIB

Kejanggalan saat Mustofa Nahrawardaya Ditahan Versi Pengacara

Kejanggalan saat Mustofa Nahrawardaya Ditahan Versi Pengacara

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:47 WIB

Akhirnya Ditahan, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Pagi Buta, 11 Jam Diperiksa

Akhirnya Ditahan, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Pagi Buta, 11 Jam Diperiksa

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:20 WIB

Terkini

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB