Tahan Mustofa Nahrawardaya, Polri: Digital Forensik Sudah Dilakukan

Senin, 27 Mei 2019 | 12:58 WIB
Tahan Mustofa Nahrawardaya, Polri: Digital Forensik Sudah Dilakukan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya sudah melakukam pemeriksaan digital forensik sebelum menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya.

Hal itu disampaikan Dedi sekaligus untuk menanggapi pernyataan penasihat Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro yang merasa janggal dengan penahanan kliennya itu karena Polisi hanya memberikan bukti berupa cuitan Mustofa yang diduga merupakan berita bohong atau hoaks.

“Ya sudah (pemeriksaan digital forensik) teknis pasti sudah dilakukan. Tapi silahkan itu pendapat penasihat hukum. Kalau penyidik pastikan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan status hukum seseorang,” ujar Dedi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/5/2019).

Dedi menuturkan, Mustofa sudah menjadi tahanan di Mabes Polri. Menurutnya Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan selama menjalani proses pemeriksaan kasus penyebaran hoaksnya.

“Ya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Dedi.

Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sebelumnya, Djuju mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada kliennya. Ia menilai pihak kepolisian tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa.

Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.

“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik. Milik siapa akun tersebut, siapa yang menyebarkan, asli atau tidak,” jelas Djuju beberapa hari lalu.

Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu.

Baca Juga: Banyak Jurnalis Alami Kekerasan, AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas

Meskipun tidak diharuskan secara tertulis, Djuju menganggap pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih dahulu karena kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di twitter,” pungkas Djuju.

Untuk diketahui, Mustofa ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI