KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Proyek Air Minum ke Lapas Tangerang

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 31 Mei 2019 | 10:13 WIB
KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Proyek Air Minum ke Lapas Tangerang
KPK melakukan eksekusi terhadap empat penyuap pejabat PUPR (berompi oranye). (Foto dok. KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 4 terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR di sejumlah daerah bencana. Mereka dikirim ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.

Empat terpidana tersebut yakni penyuap pejabat di Kementerian PUPR, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkair proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).

Febri menerangkan, untuk tiga terpidana Lily Sundarsih W, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo di eksekusi Lembaga Permasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita di Tanggerang.

"Untuk terpidana Budi Suharto di Eksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang," jelas Febri.

Untuk diketahui, empat terpidana yang merupakan satu keluarga ini telah mendapatkan vonis atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang telah berkekuatan hukum.

Dimana empat terpidana mendapatkan hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri

Menurut Febri, KPK telah mencermati sejumlah fakta-fakta persidangan terutama jika petunjuk awal adanya pelaku lain terlibat.

baca juga

"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," tutup Febri.

Empat terpidana tersebut terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Kemen PUPR yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar

Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:23 WIB

Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar

Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 22:33 WIB

Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap

Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 21:59 WIB

Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun

Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:56 WIB

KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA

KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:31 WIB

Terkini

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

×